5. Membuat kelompok terdiri dari 10 orang
6. Nasabah wajib hadir tepat waktu dalam pertemuan kelompok mingguan
7. Membayar angsuran sesuai kewajiban dan waktu yang telah disepakati
8. Terapkan sistem kelompok tanggung renteng, bertanggung jawab bersama jika ada anggota nasabah yang tidak memenuhi kewajiban
Baca Juga: Siapkan KTP dan Dapatkan Kesempatan Rejeki hingga Rp50 Juta dari KUR BRI, Begini Cara Pengajuannya
PT PNM adalah lembaga pembiayaan non-bank yang memiliki tugas dari pemerintah untuk membantu mengembangkan usaha kecil melalui program PNM Mekaar.
PT PNM kini sudah menjadi Ultra Holding Mikro atau layanan terpadu bersama dengan bank BRI dan Pegadaian.
Dengan begitu, pelayanan keuangan bisa dilakukan dengan lebih beragam dan untuk membantu usaha nasabah PNM Mekaar bisa lebih maju.
Melansir Antara News Selasa 15 Maret 2022, Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki mengatakan semua pihak untuk berkolaborasi mendorong perluas akses pembiayaan para pelaku usaha.