Inilah Syarat Mengajukan PNM Mekaar Plus yang Tidak Boleh Dilewatkan untuk Mendapat Plafon hingga Rp25 Juta

- 7 April 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi uang: Jangan sampai lewatkan persyaratan ini jika ingin mendapatkan plafond hingga Rp25 juta dari PNM Mekaar Plus.
Ilustrasi uang: Jangan sampai lewatkan persyaratan ini jika ingin mendapatkan plafond hingga Rp25 juta dari PNM Mekaar Plus. /Neng Anne Mustika/Bagikanberita.pikiran-rakyat.com

BAGIKAN BERITA – Inilah syarat mengajukan PNM Mekaar Plus yang tidak boleh anda lewatkan untuk mendapat plafond hingga Rp25 juta.

PNM Mekaar Plus bisa kucurkan plafond hingga Rp25 juta khusus untuk perempuan UMKM yang memiliki keinginan besar untuk mengembangkan usahanya.

Melalui PNM Mekaar Plus ini anda bisa mendapatkan plafond hingga Rp25 juta yang bisa dipakai untuk mengembangkan usaha anda.

Baca Juga: Rp50 Juta Ada untuk UMKM di KUR Mandiri dengan Suku Bunga Rendah, Siapkan KTP dan Syarat Pengajuannya

Untuk mendapatkan plafond dari PNM Mekaar Plus ini tidaklah sulit, anda tinggal simak artikel ini maka akan mengetahui syarat apa saja untuk mendapatkan plafond tersebut.

Selain syaratnya yang mudah, PNM Mekaar Plus juga memberi keuntungan lain dengan pembinaan yang akan diberikan kepada para perempuan UMKM agar bisa mengembangkan usahanya dengan maksimal.

Sebelumnya, PNM Mekaar bisa menyalurkan bantuan dengan nominal Rp2 juta hingga Rp5 juta, namun pada program PNM Mekaar Plus kali ini, para perempuan yang memiliki usaha bisa mendapatkan pinjaman hingga Rp15 juta.

Baca Juga: BSI KUR Mikro Tawarkan Kucuran Dana Modal Usaha untuk UMKM Plafond hingga Rp50 Juta, Ikuti 2 Cara Ini

Namun bila usaha yang dirintis semakin berkembang, maka tidak menutup kemungkinan bisa meminjam modal usaha lebih besar hingga Rp25 juta.

Untuk mendapat pinjaman plafond dari PNM Mekaar Plus ini sangatlah mudah, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah perempuan UMKM harus memiliki minimal 10 anggota dalam usaha tersebut.

Ketentuan tersebut memiliki manfaat tersendiri karena lapangan kerja bisa terbuka dan para perempuan bisa lebih maju lagi dari segi ekonomi.

Bagi perempuan UMKM yang mengajukan PNM Mekaar Plus ini, selain mendapatkan modal usaha hingga Rp25 juta, anda juga akan mendapat keuntungan berikut ini:

Baca Juga: Daftar Online di Link Ini, UMKM Bisa Dapat Kucuran Modal Usaha cair hingga Rp50 Juta dari KUR Mikro BRI

1. Peningkatan pengelolaan keuangan

2. Pembiayaan modal tanpa agunan

3. Penamaan budaya menabung

4. Kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis

Bagi anda perempuan UMKM yang ingin mendapatkan plafond dari PNM Mekaar Plus, syarat yang harus anda penuhi adalah sebagai berikut:

1. Perempuan

2. Sudah memiliki modal kerja

3. Usia debitur setidaknya 18-55 tahun

4. Kelompok minimal 10 orang

5. Hadir dan setor sendiri saat kolektif mingguan

6. pembayaran cicilan

7. e-KTP dan surat lain

Baca Juga: Penuhi 7 Syarat Ini, PNM Mekaar Plus Bisa Cair hingga Rp25 Juta untuk Perempuan, Buruan Ajukan Sekarang

Sebagai informasi, sebelum mengajukan PNM Mekaar Plus, sebaiknya perhatikan ketentuan yang ada di PNM Mekaar berikut ini:

1. Layanan PNM Mekaar Plus diperuntukan kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro

2. Pembiayaan PNM Mekaar Plus tidak mensyaratkan agunan fisik,melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisiplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM)

3. Suatu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah

Baca Juga: BSI KUR Mikro Tawarkan Kucuran Dana Modal Usaha untuk UMKM Plafond hingga Rp50 Juta, Ikuti 2 Cara Ini

4. Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua

5. Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.

Itulah syarat dan ketentuan lain untuk mengajukan PNM Mekaar Plus, ayo ajukan sekarang juga khusus untuk perempuan UMKM agar bisa mengembangkan usaha anda melalui plafond yang bisa cair hingga Rp25 juta.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: pnm.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah