BAGIKAN BERITA – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji alias Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah mulai dicairkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk para buruh.
Buruh yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, akan mendapatkan uang sebesar Rp1 juta.
Pencairan langsung ditransfer ke rekening para buruh melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri atau BTN.
BSU Ketenagakerjaan diberikan Rp1 juta dengan rincian rp500 ribu perbulan. Untuk Pencairan akan sekaligus dua bulan.
BSU sendiri merupakan upaya pemerintah untuk membantu masyarakat agar bisa bertahan di masa pandemi Covid-19.
BSU menjadi salah satu program pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional.
BSU diatur dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2020, Peraturan Pemeritah No.43 Tahun 2020, Permenaker No.14 Tahun 2021 dan Permenaker No.16 Tahun 2021.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam penerima BSU Rp1juta, bisa mengeceknya melalui website resmi bsu.kemnaker.go.id.