Bisa Tanpa Agunan, Berkah dan Aman Dunia Akhirat, KUR BSI Kucurkan Modal Usaha hingga Rp10 Juta Tanpa Riba

- 9 Juni 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi, dapat pinjaman modal usaha tanpa riba hingga Rp10 juta bagi pelaku UMKM
Ilustrasi, dapat pinjaman modal usaha tanpa riba hingga Rp10 juta bagi pelaku UMKM /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA - Pinjaman ini bisa tanpa Agunan, berkah dan aman dunia akhirat. KUR BSI pada 2022 ini, kembali menyalurkan pinjaman modal usaha anti riba hingga Rp10 Juta khusus pelaku UMKM.

Program pinjaman dari hingga Rp10 juta ini, bisa tanpa agunan, jika pelaku UMKM bisa memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan KUR BSI.

Untuk mengakomodir keinginan pelaku UMKM yang ingin bertransaksi secara syar'i, KUR BSI dalam program pinjaman hingga Rp10 juta ini menggunakan prinsip syariah.

Baca Juga: Bisa Cair hingga Rp50 Juta Tanpa Agunan Tambahan untuk Juni 2022, Buruan Merapat ke KUR BNI, Ini Syaratnya

Dengan menggunakan prinsip syariah, maka pelaku UMKM yang mengikuti program pinjaman hingga Rp10 juta dari KUR BSI ini, akan terhindar dari riba.

Dengan terhindar dari riba, KUR BSI berharap para pelaku UMKM yang mengikuti program pinjaman hingga Rp10 juta ini, usahanya akan semakin berkah dan bisa menopang perekonomian keluarganya.

Sekedar informasi, BSI anak perusahaan Bank Mandiri yang bergerak di bidang perbankan syariah dan merupakan bank syariah terbesar Indonesia dengan total aset sekitar Rp 239,56 triliun.

Baca Juga: Kunci Gampang Daftar KUR BNI hingga Rp50 Juta Tanpa Agunan Tambahan untuk Juni 2022, Simak Info Berikut Ini

BSI sendiri diresmikan pada tanggal 1 Februari 2021 pukul 13.00 WIB atau bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Akhir 1442 H.

Untuk komposisi pemegang saham BSI terdiri atas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar 51,2%, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (25,0%), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar 17,4%, DPLK BRI - Saham Syariah (2%), dan publik (4,4%).

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA Bank BSI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x