2. Perijinan Usaha: Individu atau Badan usaha perorangan minimal Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat ijin lainnya, juga mengacu ketentuan yang diberikan bank BNI
3. Memiliki kualitas kredit Bank yang lancar
4. Pengalaman usaha minimal 6 bulan
5. Usia minimal 21 tahun atau belum berusia 21 tahun tetapi sudah menikah
6. Hubungan dengan Bank: Tidak sedang menerima kredit produktif dari perbankan dan/atau tidak sedang menerima kredit program dari pemerintah (kecuali KUR)
7. NPWP: Tidak diwajibkan dilengkapi
8. Jaminan: Tidak diwajibkan jaminan atau agunan tambahan
9. Maksimal limit pinjaman mulai dari Rp10 juta hingga Rp50 juta