Syarat dan Cara Paling Mudah Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum Usia 56 Tahun, Cair 10 Persen

- 20 Juni 2022, 10:03 WIB
Ilustrasi. Cermati cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi. Cermati cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. /BPJS Ketenagakerjaan

BAGIKAN BERITA – Masyarakat pekerja atau buruh tak harus menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana Jaminan Hati Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

JHT merupakan salah satu layanan BPJS Ketenagakerjaan yang diambil dari iuran rutin para pekerja setiap bulannya.

Tujuan JHT adalah untuk memberikan jaminan buruh di hari tua agar memiliki dana yang bisa digunakan mencukupi hajat hidupnya.

Pada usia 56 tahun, pekerja atau buruh bisa mengambil dana JHT. Namun demikian, buruh yang belum menginjak usia 56 tahun juga bisa mencairkan dana JHT hingga Rp10 juta. Tentunya dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Inilah 3 Syarat yang Wajib Diketahui Peserta untuk Mendaftar PPPK 2022

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan 10 persen dana JHT 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah.

Syarat pencairan JHT sebelum usia 56 tahun adalah jika peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah melebihi 10 tahun.

Sementara itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang ditandatangani Menaker Ida Fauziah mengatur cara pencairan JHT.

Pencairan JHT bisa melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan syarat:

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x