TERBARU, Cara Mudah Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik, Bisa Cair hingga 30 Persen

- 20 Juni 2022, 11:00 WIB
Cara mudah klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan dengan mengakses Lapak Asik.
Cara mudah klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan dengan mengakses Lapak Asik. /bpjsketenagakerjaan.go.id

BAGIKAN BERITA – Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan meski belum genap usia 56 tahun.

Buruh atau karyawan peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan uang dari pencairan JHT.

Dana JHT sendiri merupakan hak buruh atau karyawan yang dipotong setiap bulannya untuk bekal di hari tua.

Namun, apabila memiliki keperluan mendesak, JHT bisa dicairkan lebih awal sesuai syarat dan ketentuan berlaku.

Baca Juga: Syarat dan Cara Paling Mudah Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum Usia 56 Tahun, Cair 10 Persen

Tujuan JHT adalah untuk memberikan jaminan buruh di hari tua agar memiliki dana yang bisa digunakan mencukupi hajat hidupnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan 10 persen dana JHT 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah.

Syarat pencairan JHT sebelum usia 56 tahun adalah jika peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah melebihi 10 tahun.

Sementara itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang ditandatangani Menaker Ida Fauziah mengatur cara pencairan JHT.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x