Lengkapi Syarat Ini untuk Mengajukan Pinjaman di Pegdaian KUR Super Mikro Syariah, Limit hingga Rp10 Juta

- 28 Juni 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi uang. Pinjaman modal usaha hingga Rp10 juta bisa diperoleh dari PT Pegadaian dalam KUR Super Mikro Syariah.
Ilustrasi uang. Pinjaman modal usaha hingga Rp10 juta bisa diperoleh dari PT Pegadaian dalam KUR Super Mikro Syariah. /Antara

BAGIKAN BERITA – PT Pegadaian jadi salah satu solusi untuk para pelau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menambah modal usaha.

Pegadaian memberikan pinjaman modal usaha untuk UMKM hingga Rp10 juta dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro Syariah.

Setelah bergabung dengan Holding Ultra Mikro Bank BRI, Pegadaian siap menyalurkan pinjaman KUR Super Mikro Syariah hingga Rp5,9 triliun.

Banyak keuntungan yang bisa diperoleh UMKM jika mengajukan pinjaman modal usaha ke PT Pegadaian.

Baca Juga: Tidak Perlu Jaminan Rp50 Juta di KUR Mandiri untuk Modal Usaha UMKM, Berikut Cara dan Syaratnya

Syarat dan ketentuan mengajukan pinjaman modal usaha di PT Pegadaian akan diinformamsikan di akhir artikel ini.

Penyaluran KUR Super Mikro Syariah PT Pegadaian telah diawali pada Senin 20 Juni 2022.

PT Pegadaian memiliki lebih dari 4.000 outlet atau kantor layanan yang melayani UMKM meminjam modal usaha.

Sesuai namanya, KUR Super Miko Syariah di Pegadaian tak mengusung konsep bunga, melainkan biaya pengelolaan (mu'nah) 6 persen per tahun.

Unuk tahun ini, Pegadaian mendapatkan kucuran dana hingga Rp5,9 triliun untuk Program KUR Super Mikro Syariah.

Baca Juga: Ada Modal Rp10 Juta Disalurkan Pegadaian di KUR Syariah, Berikut yang Perlu Disimak untuk Pengajuan

UMKM bisa mengajukan pinjaman modal usaha dalam KUR Mikro Syariah Pegadaian hingga Rp10 juta.

Pengumuman Pegadaian ditandai dengan kerjasama antara perusahaan dengan Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UMKM) pada Sabtu 11 Juni 2022.

Dengan demikian, produk jasa keuangan yang dimiliki oleh Pegadaian bertambah selain gadai.

Pegadaian menjadi lembaga ke-44 yang menyalurkan KUR untuk membantu perekonomian UMKM.

Hal ini diungkapkan Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan usai penandatanganan Kerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UMKM, Sabtu 11 Juni 2022.

Baca Juga: Kembangkan Usaha UMKM dengan Modal dari KUR BRI Super Mikro, Rp10 Juta Siap Tanpa Jaminan dengan Cara Ini

Kelebihan KUR Super Mikro Syariah di Pegadaian juga tanpa adanya biaya administrasi.

Adapun untuk margin atau nisbah bagi hasil antara UMKM dan Pegadaian dikenakan sebesar 6 persen.

“Pegadaian kini resmi meluncurkan KUR Syariah Pegadaian, yang memiliki limit hingga Rp10 juta dengan Marjin / Mu’nah sebesar 6 persen per tahunnya. Insha allah Pegadaian siap membantu para pelaku UMKM untuk naik kelas,” ucap Damar.

Untuk pengajuan KUR Super Mikro Syariah, bisa langsung mendatangi kantor cabang atau unit PT Pegadaian di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kabar Gembira, Ada Pinjaman Modal hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus, Ini Syaratnya

Damar menyebut, tenor cicilan sama seperti ketentuan KUR pada umumnya yakni adalah 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan dan 36 bulan dengan minimal usaha yang telah berjalan selama 6 bulan.

Adapun syarat pengajuan KUR di Pegadaian adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan.

3. Usia calon debitur minimum 21 tahun atau sudah menikah.

4. Fotokopi KTP suami dan istri.

5. Copy Kartu Keluarga atau Akta nikah.

6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (jika ada)

7. Surat keterangan usaha (KUR) dari pemerintah setempat.

Baca Juga: Link KUR BRI Online untuk Pengajuan Pinjaman hingga Rp50 Juta, Cukup Klik di Sini

Damar menambahkan, beragam produk dan layanan perusahaan sengaja dirancang untuk memberikan solusi membantu masyarakat bangkit dari krisis ekonomi sebagai dampak pandemi COVID-19 dalam 2 tahun terakhir.

“Tentu kami sangat bangga dan mengapresiasi kepada masyarakat yang terus konsisten memilih Pegadaian sebagai tempat untuk mengatasi berbagai masalah keuangan yang dihadapi," ujar Damar.***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x