Bisa Dicairkan 30 Persen, Cek Syarat Ini untuk Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan meski Belum Usia 56 Tahun

- 2 Juli 2022, 15:30 WIB
Akses Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Cara Lengkap Pencairan JHT Online
Akses Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Cara Lengkap Pencairan JHT Online /IG BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang ditandatangani Menaker Ida Fauziah mengatur cara pencairan JHT.

Baca Juga: KUR Mikro Mandiri 2022 Salurkan Rp50 Juta untuk Modal Usaha, Pinjaman dengan Bunga Ringan Tanpa Agunan

Pencairan JHT bisa melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan syarat:

Melansir www.bpjsketenagakerjaan.go.id, dokumen Klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli.

Berikut daftar informasi terkait dokumen klaim sesuai dengan ketentuan, yaitu:

1. Mengundurkan Diri / PHK

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

-E - KTP

- Buku Tabungan

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x