Bisa Dicairkan 30 Persen, Cek Syarat Ini untuk Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan meski Belum Usia 56 Tahun

- 2 Juli 2022, 15:30 WIB
Akses Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Cara Lengkap Pencairan JHT Online
Akses Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Cara Lengkap Pencairan JHT Online /IG BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Link Streaming Nonton Junior MasterChef Indonesia Baru, Episode Pertama Tayang Perdana Sabtu 2 Juli 2022

Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan langsung ditransfer ke rekening.

Siapkan syarat E-KTP, KK, buku tabungan dan dokumen lainnya untuk mengajukan klaim atau pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. 

Peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan tak perlu datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, karena pengajuan bisa melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Berikut ketentuan lengkapnya, simak syarat dan cara pencairan saldo JHT Ketenagakerjaan

Baca Juga: Drama ANNA yang Dibintangi Suzy Tuai Kontroversi Kecaman dari Netizen Tiongkok, Kenapa?

JHT merupakan salah satu layanan BPJS Ketenagakerjaan yang diambil dari iuran rutin para pekerja setiap bulannya.

Tujuan JHT adalah untuk memberikan jaminan buruh di hari tua agar memiliki dana yang bisa digunakan mencukupi hajat hidupnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan 10 persen dana JHT 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah.

Syarat pencairan JHT sebelum usia 56 tahun adalah jika peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah melebihi 10 tahun.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x