Mudah dan Tidak Ada Potongan untuk Modal Usaha Anti Riba hingga Rp500 Juta di KUR BSI Juli 2022, Ini Syaratnya

- 11 Juli 2022, 18:47 WIB
KUR BSI menyalurkan pinjaman untuk pelaku UMKM hingga Rp500 juta dengan proses yang mudah dan cepat, begini caranya.
KUR BSI menyalurkan pinjaman untuk pelaku UMKM hingga Rp500 juta dengan proses yang mudah dan cepat, begini caranya. /Pixabay. Com/

BAGIKAN BERITA -Ternyata mudah dan tidak ada potongan apapun untuk modal usaha anti riba hingga Rp500 juta di KUR BSI juli 2022 bagi UMKM, ini syaratnya.

KUR BSI dalam program pinjaman modal usaha hingga Rp500 juta ini, menggratiskan biaya provisi dan administrasi, sehingga pelaku UMKM akan menerima dana secara utuh sesuai pengajuan tanpa ada potongan apapun.

Selain itu, program pinjaman modal usaha hingga Rp500 juta dari KUR BSI ini, juga menggunakan prinsip syariah, sehingga pelaku UMKM tidak akan terkena riba.

Baca Juga: Ingin Dapat Tambahan Modal Rp25 Juta dari PNM Mekaar? Ini Cara dan Syarat Pengajuannya

Seperti diketahui, riba sangat dilarang oleh agama Islam karena pelakunya kelak di kemudian hari akan mengalami kesusahan.

Sekedar informasi, BSI anak perusahaan Bank Mandiri yang bergerak di bidang perbankan syariah dan merupakan bank syariah terbesar Indonesia dengan total aset sekitar Rp 239,56 triliun.

BSI sendiri diresmikan pada tanggal 1 Februari 2021 pukul 13.00 WIB atau bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Akhir 1442 H.

Baca Juga: Mudah dan Tidak Ribet untuk Modal Usaha hingga Rp50 Juta dari KUR BNI Juli 2022, Siapkan 7 Syarat Ini

Untuk komposisi pemegang saham BSI terdiri atas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar 51,2%, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (25,0%), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar 17,4%, DPLK BRI - Saham Syariah (2%), dan publik (4,4%).

Kelahiran Bank Syariah Indonesia menandai pesatnya pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia.

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: Bank BSI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x