Berbicara saat bertemu penerima BSU di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis 6 Oktober 2022, Ida menjelaskan bahwa subsidi gaji yang sudah tersalurkan di Sumatera Barat adalah 103.675 orang.
Rincian untuk penerima BSU tahap I adalah 38.644 orang, tahap II sebanyak 23.758 orang, tahap III sebanyak 26.918 orang dan tahap IV sebanyak 14.355 orang.
Ia mengatakan bahwa penyaluran BSU dilakukan secara bertahap untuk memastikan bahwa bantuan yang menyasar pekerja itu tepat sasaran.
Setelah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, jelasnya, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemadanan data untuk memastikan calon penerima belum mendapatkan bantuan pemerintah yang lain, seperti Kartu Prakerja, BLT BBM dan PKH.
"Kemudian kami juga harus padankan apakah calon penerima ini adalah anggota TNI, POLRI, dan ASN apa bukan karena mereka tidak berhak menerima," demikian Ida Fauziyah.
Adapun syarat dan kriteria pekerja yang berhak menerima BSU Rp600 ribu adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan