Rejeki Malam Jumat, Dapat Pinjaman Modal Usaha Tanpa Bunga hingga Rp50 Juta dari KUR BSI 2022, Ini Syaratnya

- 13 Oktober 2022, 13:37 WIB
Ilustrasi pinjaman modal usaha hingga Rp50 juta dari KUR BSI, ini persyaratannya
Ilustrasi pinjaman modal usaha hingga Rp50 juta dari KUR BSI, ini persyaratannya /Instagram @bank_indonesia/

BAGIKAN BERITA - Inilah rejeki malam Jumat, dapat pinjaman modal usaha tanpa bunga dari KUR BSI untuk Oktober 2022 hingga Rp50 juta bagi UMKM, ini syaratnya.

Program pinjaman hingga Rp50 juta dari KUR BSI ini, sangat cocok bagi pelaku UMKM yang menginginkan transaksi perbankan secara islami, karena menggunakan prinsip syariah.

Dengan menggunakan prinsip syariah, maka pelaku UMKM yang mengikuti program pinjaman hingga Rp50 juta dari KUR BSI tidak akan dikenai bunga.

Baca Juga: Bisa Tanpa Agunan dan Tidak Ribet, KUR BSI Oktober 2022 Siap Kucurkan Modal Usaha Anti Riba hingga Rp10 juta

Tapi KUR BSI pada program pinjaman hingga Rp50 juta ini menggantinya dengan margin pinjaman sebesar 6 persen yang tidak berbeda jauh dengan bank konvensional.

Seperti diketahui Bank Syariah Indonesia adalah anak perusahaan Bank Mandiri yang bergerak di bidang perbankan syariah dan merupakan bank syariah terbesar Indonesia dengan total aset sekitar Rp 239,56 triliun.

BSI sendiri diresmikan pada tanggal 1 Februari 2021 pukul 13.00 WIB atau bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Akhir 1442 H.

Baca Juga: PENTING! Inilah Cara dan Syarat KUR BRI 2022, Tanpa Jaminan dan Bunga Rendah Bisa Daftar Offline dan Online

Untuk komposisi pemegang saham BSI terdiri atas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar 51,2%, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (25,0%), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar 17,4%, DPLK BRI - Saham Syariah (2%), dan publik (4,4%).

Kelahiran Bank Syariah Indonesia menandai pesatnya pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia.

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA Bank BSI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x