BAGIKAN BERITA – Kesempatan UMKM mendapatkan bantuan presiden (Banpres) BPUM kembali dibuka.
Pemerintah akan kembali menyalurkan Banpres BPUM kepada para pelaku UMKM melalui tahap 3.
UMKM bisa mendapatkan Banpres BPUM 2022 Rp1,2 juta untuk menambah modal usahanya agar lebih maju.
Untuk mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta, UMKM bisa mengakses informasi melalui eform BRI eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Pinjaman KUR BRI hingga Rp50 Juta Tanpa Jaminan, Ini Tabel Angsuran Terbaru dengan Bunga Rendah
Oleh karena itu, siapkan syarat untuk mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2juta seperti berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul dan dilengkapi lampirannya yang merupakan satu kesatuan