BAGIKAN BERITA - Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Joddy divonis bersalah dan lalai dalam menemudi hingga menyebabkan kecelakaan hingga kematian pasangan artis Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah di KM672 Tol Jombang-Mojokerto, Kabupaten Jombang, pada 4 November 2021.
Putusan Vonis dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jombang Kelas I B, Senin 11 April 2022.
Baca Juga: Sedang Tayang Live Streaming Grand Final X Factor Indonesia, Cukup Klik Link Ini
Vonis yang diterima Joddy lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui, JPU menuntut Joddy dengan hukuman 7 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan dalam sidang yang digelar daring di Jombang, Senin 11 April 2022.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana pencabutan surat izin mengemudi (SIM) atas nama terdakwa selama dua tahun, serta menetapkan Joddy tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan yang dijalani.
Dalam sidang itu, Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, atas kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Majelis Hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan tersebut atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah, selaku ahli waris dari korban melalui walinya.
Baca Juga: Pendemo 11 April Ngamuk Keroyok Ade Armando sampai Babak Belur, Muka Bonyok dan Nyaris Ditelanjangi
Selain itu, satu unit SIM atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa.
Joddy, yang mengikuti sidang secara daring itu, mengaku pikir-pikir dengan vonis tersebut. Ia mempunyai waktu tujuh hari untuk menerima atau memutuskan banding atas vonis itu.***