Ditetapkan Tersangka, Suami Aktris Cantik Sandra Dewi Ditahan Kejagung atas Kasus Korupsi Timah

28 Maret 2024, 06:49 WIB
Aktris Sandra Dewi yang suaminya Harvey Moeis ditahan Kejagung. /Ist/

BAGIKAN BERITA –  Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra Dewi sebagai tersangka dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Harvey pun langsung ditahan oleh penyidik pada Rabu 27 Maret 2024 malam.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa Harvey telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Harvey diduga berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) dan telah berkomunikasi dengan mantan Direktur Utama PT Timah, MRPT alias RZ.

“Pada periode sekitar tahun 2018 hingga 2019, Harvey menghubungi MRPT atau RZ, Direktur Utama PT Timah, untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah,” ungkap Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Kartika Jampidmil Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu 27 Maret 2024.

Baca Juga: Dukung Target Indonesia Bersih Sampah 2025, MR.DIY Berkolaborasi dengan Rekosistem dan Dekranasda Jabar

Kuntadi menjelaskan bahwa Harvey bertindak sebagai perwakilan dari PT RBT namun bukan sebagai pengurus PT RBT.

Sebelumnya, MRPT juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Menurut Kuntadi, setelah berkomunikasi, Harvey melakukan pertemuan dengan RZ dan kesepakatan dibuat untuk melibatkan peralatan pengolahan peleburan timah dalam kegiatan ilegal tersebut.

“Kemudian, Harvey menghubungi beberapa smelter, seperti PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut,” tambah Kuntadi.

Harvey diduga meminta para pemilik smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Harvey sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kumpulan Kode Promo Grab dan Gojek, Kamis 28 Maret 2024, Pulang Kantor Diskon 90 Persen

Harvey merupakan tersangka ke-16 dalam kasus ini, dengan tuduhan melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Setelah penetapan sebagai tersangka, Harvey langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung. Kuntadi menyatakan bahwa penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.

Dengan demikian, Harvey bergabung dengan 15 tersangka lainnya dalam kasus ini, termasuk MRPT alias RZ sebagai Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021, serta EE alias EML sebagai Direktur Keuangan PT Timah periode 2017-2018.

Kasus ini melibatkan kerjasama fiktif antara PT Timah Tbk dengan pihak swasta, di mana hasil pengelolaan komoditas timah tersebut dijual kembali kepada PT Timah Tbk, berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Harvey ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama sejak 27 Maret hingga 15 April 2024.***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler