Terkuak Lawan Main Gisel di Video Syur adalah Michael Yukinobu Defretes (MYD)

- 29 Desember 2020, 18:13 WIB
Terkuak Lawan Main Gisel di Video Syur adalah Michael Yukinobu Defretes (MYD)
Terkuak Lawan Main Gisel di Video Syur adalah Michael Yukinobu Defretes (MYD) /Facebook Michael Yokinobu Defretes

BAGIKAN BERITA - Polisi Akhirnya menetapkan Gisella Anastasia alias GA dan MYD sebagai tersangka Video Syur. Hal itu diperkuat oleh para ahli forensik dan pengakuan Gisel  dan MYD sendiri setelah di intograsi Polisi.

MYD sendiri adalah Michael Yukinobu Defretes adalah sosok pria yang hobi bermain basket. Sejumlah foto menunjukkan pria bertubuh kekar itu menjalankan hobinya.

Berdasarkan laman profil akun medsosnya, Michael Yukinobu Defretes berasal dari Kota Medan. Dia sempat mengenyam pendidikan tinggi di salah satu universitas swasta di Jakarta. Masih di laman profil itu pula, dia mengaku pernah tinggal di Kakogawa, Hyogo, Jepang.

Baca Juga: Aldebaran Kaget Andin Hamil, Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta di RCTI Malam Ini Selasa 29 Desember

Hal itu dibenarkan oleh Kasubdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dhany Aryanda  saat ditanya apakah MYD adalah Michael Yukinobu Defretes saat dihubungi wartawan, Selasa 29 Desember 2020.

Selain hobi bermain basket, Michael Yukinobu Defretes sering pergi ke luar negeri. Sejumlah foto yang diunggahnya berlatar belakang pemandangan dan sudut kota-kota di dunia.

Akibat perbuatannya tersebut, Gisel  dan MYD ditetapkan menjadi tersangka kasus video syur.

Baca Juga: Terungkap, Tidak Dimainkan Lagi di Ikatan Cinta, Mayang Yudittia sebagai Michelle Positif Covid-19

Dia  dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Adapun pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. ***

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x