Akhirnya penyebar video syur Gisel tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian Gisel diperiksa hanya sebagai saksi dalam kasus video syur tersebut.
Baca Juga: Horee, NIK dan KTP yang Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Tetap Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta
Namun menurut polisi, dia akhirnya mengakui bahwa wanita dalam video itu adalah dirinya. Video dengan durasi 19 detik itu direkam pada 2017 di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara.
Menurut pihak kepolisian, Video sengaja direkam untuk koleksi pribadi.
Sedangkan pria dalam video itu adalah MYD atau Michael Yukinobu Defretes.
Baca Juga: Terbongkar, Wijaya Saputra Akhirnya Angkat Bicara Soal Gisel, Begini Tanggapannya
Kini Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka kasus video seks dan dijerat UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Adapun ancaman hukuman penjara bagi keduanya maksimal 12 tahun.