Anak Pedangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

- 20 Mei 2021, 13:39 WIB
Anak Rita Sugiarto, Raffi Zimah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Anak Rita Sugiarto, Raffi Zimah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. /Dok. humas.polri.go.id

BAGIKAN BERITA - Anak penyanyi dangdut senior Rita Sugiarto, Raffi Zimah terancam hukuman empat penjara penjara karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. 

Raffi Zimah kini telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. 

Raffi melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Inilah 5 Quotes Bertemakan Hari Kebangkitan Nasional Cocok untuk Status di WhatsApp atau Sosmed

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan Raffi Zimah diamankan pihak kepolisian pada Senin 17 Mei 2021 lalu di daerah Ciracas, Jakarta Timur.

"Pada hari Senin tanggal 17 sekitar pukul 16.00 WIB, telah mengamankan satu orang berinisial RZ sebagai pengguna sabu. Yang mana, RZ ini berusia 27 tahun dan merupakan anak dari seorang penyanyi bernama RS (Rita Sugiarto)," ungkap Yusri dalam konferensi pers di Gedung Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu 19 Mei 2021. 

Dalam pengungkapan tersebut polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan alat yang digunakan untuk menghisap barang haram tersebut.

Baca Juga: Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2021, Kemenpanrb Memberikan Seruan Seperti Ini

"Pada saat dilakukan pengungkapan dan penggeledahan ditemukan pada saat itu, ada barang haram narkotika jenis sabu seberat 0,9 Gram kemudian ada alat hisap atau yang kita sebut bong," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x