Terancam Penjara 8 Tahun, dr Richard Lee Dijerat Pasal Ini dan Ditetapkan sebagai Tersangka Pelanggaran UU ITE

- 12 Agustus 2021, 21:29 WIB
dr Richard Lee saat membuat konten video review kosmetik abal-abal.
dr Richard Lee saat membuat konten video review kosmetik abal-abal. /Instagram/@dr.richard_lee

BAGIKAN BERITA - dr Richard Lee yang juga influencer ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. 

Dokter yang gemar membuat review kosmetik tersebut ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE tentang illegal access dan juga atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti. 

Polisi menjerat Richard Lee dengan pasal berlapis. Polisi menjeratnya dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 dan di KUHP di Pasal 221 dengan ancaman 8 tahun penjara. 

Baca Juga: 50 Link Twibbon HUT RI ke 76, Bisa Dijadikan Status Whatsapp, Facebook, Instagram, Begini Cara Downloadnya

Dalam keterangan pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, bahwa dr Richard Lee tidak ditahan. 

dr Richard Lee hanya wajib lapor selama menyandang status tersangka. 

"Sudah pemeriksaan dan tidak ditahan. Hanya wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif," kata Yusri Kamis 12 Agustus 2021. 

Baca Juga: Inilah Tata Cara Sholat Tahajud yang Perlu Kamu Tahu, Yuk biasakan dari Sekarang

Di sisi lain, Richard Lee mengungkapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam kasus ini dan menetapkan kebijakan untuk tidak menahan dirinya.

"Saya mengucapkan terima kasih yang banyak sekali untuk yang membantu saya. Kapolri bantu saya, Dirkrimsus dan Wadir serta penyidik bantu saya, bang Razman dan seluruh masyarakat Indonesia yang bantu doain saya. Istri saya juga luar biasa bantu saya," kata Richard Lee dikutip Bagikanberita.com dari PMJ News. 

Sementara, kuasa hukum Richard Lee, Razman Nasution menjelaskan meski kliennya tidak ditahan, proses administrasi tetap akan berjalan dan tetap berjuang dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Resep dan Cara Buat Pepes Ikan Peda Asin, Rasannya Nendang Banget Nikmat Tiada Duanya, Yuk Cobain

"InshaAllah kami akan berjuang di pengadilan untuk kasus yang hari ini dirilis terkait dengan dugaan menghilangkan barang bukti," kata Razman di Polda Metro Jaya.

Ia juga menegaskan, kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri terhadap Richard Lee masih dalam proses penyelidikan. Razman mengungkap, kliennya Richard Lee juga tidak berkeberatan untuk berdamai atas kasus tersebut.

"Terkait dengan laporan Kartika Putri, klien saya tidak berkeberatan untuk melakukan perdamaian, adapun laporan Kartika Putri masih dalam proses penyelidikan dan klien saya belum tersangka di kasus Kartika Putri. Kami harap saudara Kartika Putri dapat mengerti dan mari mencari jalan perdamaian," tandas Razman.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah