BAGIKAN BERITA – Artis kontroversial Nikita Mirzani terancam hukuman penjara 12 tahun karena terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy kepada waka media pada Jumat 22 Juli 22.
Yafet mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani yaitu pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 lalu pasal 36 jo pasal 51 jo pasal 311 KUHP.
Menurut dia, pasal 36 dijuntokan 51 itu hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan denda.
Dia menambahkan, hukuman pidana disangkakakn karena pemeran film Nenek Gayung tersebut diduga sudah melakukan pencemaran nama baik juga fitnah kepada Dito Mahendra.
“ Dia merusak reputasi pribadi dan bisnis. Itu tuduhan yang serius,” ujar Yafet.
Sementara itu, kerabat Nikita Mirzani Fitri Salhuteru memberikan kabar kondisi terkini usai Nikita sehari ditangkap Polres Serang.
Menurut Fitri, Nikita sama sekali tidak shock. Bahkan, Nikita terlihat santai saat memberikan keterangan kepada para penyidik Polres serang.