BAGIKAN BERITA - Rizky Billar akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora dan terancam penjara selama 5 tahun.
Rizky Billar ditetapkan menjadi tersangka, setelah polisi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap suami dari lesti Kejora pada Rabu 12 Oktober 2022.
Kabar Rizky Billar ditetapkan menjadi tersangka diumumkan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada para wartawan pada hari ini di Polres Metro Jaksel.
"Malam hari ini, hasil pemeriksaan penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka," ungkap Kombes Endra Zulpan.
Kombes Endra Zulpan menambahkan Rizky Billar ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan didapat alat bukti dan saksi-saksi yang menguatkan artis kelahiran Medan ini menjadi tersangka.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Billar adalah Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan diancam 5 tahun penjara.
Seperti diketahui, kabar mengejutkan datang dari pasangan Lesti Kejora yang dan Rizky Billar terkait dengan rumah tangganya.
Pasalnya Rizky Billar Dilaporkan ke Polisi oleh istrinya sendiri Lesti Kejora terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).