BREAKING NEWS! Rizky Billar Resmi Dinyatakan Tersangka KDRT Lesti Kejora, Ini Hukuman untuk RB

- 12 Oktober 2022, 20:56 WIB
Rizky Billar jadi tersangka kasus KDRT kepada Lesti Kejora.
Rizky Billar jadi tersangka kasus KDRT kepada Lesti Kejora. /Instagram/rizkybillar

BAGIKAN BERITA - BREAKING NEWS! RB alias Rizky Billar hari ini resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.

Seperti yang diketahui, Rizky Billar tengah jadi sorotan usai sang istri, Lesti Kejora melaporkan RB atas tuduhan KDRT (Kekerasan Rumah Tangga).

Pihak kepolisian telah menetapkan kini status Rizky Billar dinyatakan sebagai tersangka dari yang awalnya sebagai saksi.

Baca Juga: Rhoma Irama dan Elvy Sukaesih Rilis Single Baru, Dangdut Academy 5 Cinta Dalam Khayalan Tayang Malam Ini

Kabar tersebut disampaikan secara langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada awak media.

"Telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka," ujarnya di kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022.

Ia juga mengatakan tentunya hal ini dilakukan berdasarkan fakta hukum yang ada dan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT.

Baca Juga: Link Nonton Konser Rhoma Irama dan Elvy Sukaesih di Dangdut Academy 5 Cinta Dalam Khayalan Streaming Malam Ini

Endra menyebutkan peraturan perbuatan pidana dalam KDRT tersebut yang mana seperti tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004.

"Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2004, dimana yang bersangkutan disangkakan terhadap Pasal 44 Ayat 1," ujarnya.

"Yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban, yang didukung oleh alat bukti lain pendukung, termasuk (hasil) visum," tambahnya.

Setelah berbagai proses dilalui akhirnya pihak kepolisian resmi menyatakan Rizky Billar sebagai tersangka dan dapat ancaman pidana hukuman penjara.

Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 6 Rabu 12 Oktober 2022 di RCTI, Kang Ujang dan Kang Murad Tiba di Tempat Aos

Berdasarkan hasil dan mengacu pada peraturan yang berkaitan dengan kasus KDRT tersebut, Rizky Billar terancam dapat hukuman pidana 5 tahun penjara.

"Sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, dalam ketentuan UU terkait KDRT, UU Nomor 23 Tahun 2004 dalam Pasal 55 menyatakan.

Bahwa keterangak korban didukung dengan satu keterangan alat bukti lain dapat menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Farel Prayoga Ojo Dibandingke, Tampil Bersama Raja Dangdut Rhoma Irama Malam Ini

"Dalam hal ini kita telah memiliki lebih dari dua alat bukti, sehingga malam hari ini status yang bersangkutan dinyatakan sebagai tersangka," ujarnya.

Setelahnya, pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan selanjutnya terhadap Rizky Billar bagaimana tahap selanjutnya.

Sebelumnya diketahui, Rizky Billar dilaporkan Lesti Kejora atas kasus tindakan KDRT pada Rabu 29 September 2022 malam.***

Editor: Reza Gilang P


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x