BAGIKAN BERITA - Rizky Billar tersangka kasus KDRT terhadap Istrinya Lesti kejora belum bisa bernapas lega setelah dirinya dibebaskan dari tahanan setelah Komnas Perempuan meminta polisi untuk meneruskan kasusnya.
Diketahui, Rizki Billar dibebaskan dari tahanan setelah istrinya Lesti Kejora mencabut laporan KDRT kepada polisi.
Kabar Komnas Perempuan meminta polisi untuk melanjutkan proses hukum terhadap Rizky Billar, disampaikan langsung Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.
"Komnas Perempuan mendukung langkah kepolisian, khususnya Polres Jakarta Selatan untuk tetap melanjutkan proses hukum dalam penanganan kasus LK dengan maksud untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari," ujarnya seperti dikutip dari ANTARA.
Menurut Andy Yentriyani pencabutan pelaporan tidak serta merta menghentikan proses hukum terhadap Rizky Billar.
Pihak pelaku KDRT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU Penghapusan KDRT yang termasuk dalam kategori delik biasa, bukan delik aduan," ujarnya.
Seperti diketahui, Rizky Billar tersangka kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora akhirnya bebas setelah penangguhan penahanannya dikabulkan polisi dan hanya menjalani wajib lapor.
Rizky Billar bebas dari penjara setelah, istrinya yang menjadi korban KDRT mengajukan penangguhan penahanan bersama kuasa hukum suaminya.