Kabar Rizky Billar bebas dari penjara dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada para wartawan, Jumat 15 Oktober 2022.
"Walaupun demikian permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka dalam hal ini korban juga dari penasehat hukum tersangka kami kabulkan," ungkap Ade Ary Syam Indradi.
Meskipun Rizky Billar sudah bebas, namun pedangdut tersebut harus melakukan wajib lapor ke kantor polisi.
"Ada kewajiban berdasarkan pasal 31 ayat 1 KUHAP yang harus dilakukan tersangka yang dikabulkan penangguhan penahanannya yaitu wajib lapor," ungkap Ade Ary.
Baca Juga: Grup 5 Top 24 Dangdut Academy 5 Tayang Malam Ini, Siapa yang Akan Tersenggol?
Ade Ary juga menjelaskan bahwa Rizky Billar wajib lapor karena penyelidikannya masih berlangsung.
"Jadi tersangka RB harus melakukan kewajibannya yaitu wajib lapor dan proses penyelidikannya masih berlangsung di samping proses restorative justice masih berlangsung karena persyaratan materil dan persyaratan formil belum terpenuhi," katanya.***