BAGIKAN BERITA – Kejaksaan Negeri Serang, Banten menahan artis Nikita Mirzani setelah dilakukan pemeriksaan.
Nikita ditahan oleh Kejari Serang karena Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota telah menyerahkan kasus pelanggaran UU ITE ke Kejari Serang.
Penahanan Nikita Mirzani merupakan lanjutatan dari kasus penceramaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Dito Mahendra yang merupakan kekasih Nindy Ayunda tidak terima disebut sebagai penipu oleh nikita dalam unggahan Instagram Stories-nya.
Akibatnya, Nikita Mirzani dijerat pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
“Hari ini perkara NM sudah dilengkapi oleh penyidik Polresta Serang Kota dan akan diserahkan pelimpahan Tahap II kasus NM ke Kejari,” kata Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri dikutip Bagikan Berita dari Antara News.
Sementara itu, Nikita Mirzani datang Ke Polres Serang mengenakan kemeja putih, kacamata hitam, dan celana jin biru dongker saat masuk ke dalam Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota.
Nikita Mirzani yang awalnya enggan untuk turun dari mobil. Namun, setelah dipanggil oleh pengacaranya, Nikita Mirzani baru turun dari mobil dan masuk ke gedung itu.