BAGIKAN BERITA – Selebritis Uya Kuya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh aktivis Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) Julian pada Kamis 23 Desember 2022.
Uya Kuya dan pengacaranya Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan karena konten podcastnya yang dituduh menyebarkan hoaks.
Aktivis Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) Julian melaporkan Uya Kuya ke Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 juncto 207 KUHP tentang penyebaran berita hoaks melalui media sosial.
Dalam podcastnya bersama Kamaruddin, disebutkan bahwa polisi di Indonesia merupakan sarang mafia.
Pelaporan Uya Kuya dan Kamaruddin dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
“Betul. Pelapor atas nama Julian,” ujar Zulpan dalam keterangannya, Sabtu 24 Desember 2022.
Dalam laporan tersebut, keduanya disebut telah menyebarkan berita yang tidak benar atau hoaks terkait
Dalam unggahan video tersebut, Kamaruddin memberikan sebuah pernyataan bahwa institusi Polri sebagai sarang mafia dengan mengatakan polisi hanya seminggu mengabdi kepada negara, lalu mengabdi pada mafia.