Walikota Solo Gibran Rakabuming Pecat Lurah Gajahan yang Pungli Zakat ke Warga

2 Mei 2021, 13:18 WIB
Walikota Solo Gibran Rakabuming Pecat Lurah Gajahan yang Pungli Zakat ke Warga /Instagram.com/@pemkot_solo

BAGIKAN BERITA-Setelah banyak pengaduan dari masyarakat terkait praktek pungutan liar (pungli) berupa penarikan zakat, Walikota Solo ( Surakarta) Gibran Rakabuming Raka meminta maaf dan langsung memecat Lurah Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon Solo.

Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka
mendatangi ke beberapa toko di Jalan Dr. Rajiman Solo Kelurahan Gajahan Solo dan langsung mengembalikan uang sesuai hasil pungli Zakat antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per toko.

Lebih lanjut Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, jumlah yang diminta uang pungli zakat tersebut di Kelurahan Gajahan, ada 145 toko dengan total sebesar Rp11,5 juta.

Baca Juga: Aldebaran Akan Meninggal Malam Ini? Andin Menangis Sejadi-jadinya, Bocoran Jalan Cerita Ikatan Cinta

" Uang itu, nanti akan dikembalikan semua oleh pak Camat langsung kepada warga yang dipungut. Pak Camat Pasar Kliwon akan mengembalikan uangnya satu per satu kepada warga atau 145 toko itu," ujar Walikota Solo Rakabuming Raka.

Lebih lanjut Rakabuming Raka menjelaskan bahwasanya Lurah bernisial S yang terlibat menandatangani surat meminta pungutan itu, mulai Senin 3 Mei 2021akan dipecai dari jabatannya sebagai Lurah Gajahan.

Gibran menjelaskan meskipun pungli tersebut sudah menjadi tradisi dan dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu hingga sekarang, tidak dibenarkan seperti ini, dan tidak boleh diteruskan.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Hari ini Minggu 2 Mei 2021, Banyak yang Belum Digunakan Buruan Daftar

"Saya minta sekali lagi semua membiasakan diri sesuatu yang benar. Jangan membiasakan sesuatu yang sudah biasa tetapi tidak dibenarkan oleh aturan. Tradisi pungli jangan dibiarkan, dan harus dipotong tidak boleh seperti itu," ujarnya.

Menurut Gibran yang juga putra dari presiden Jokowi ini, uang hasil pungli kepada warga yang memberi mereka ikhlas, tetapi tidak boleh dilakukan, ada aturannya, suratnya tercantum zakat, sedekah, dan fitrah yang boleh melakukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Apalagi Lurah ikut menandatangani itu, semakin salah.

"Saya tahu warga yang mempunyai toko memberikan uang seikhlasnya, tetapi hal itu tidak boleh dilakukan," kata Gibran.

Baca Juga: Selamat Jalan Selamanya, Mantan Menkeu Hatta Rajasa Sampaikan Kabar Duka Gugurnya 53 Awak KRI Nanggala 402

Gibran juga mengimbau kepada masyarakat jangan takut untuk menolak jika ada pungli, meski ada tanda tangan Lurah atau lainnya. ***

Editor: Hendra Karunia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler