Kebijakan Mensos Risma Dikritik Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Terkait Penghapusan Santunan Korban Covid-19

24 Februari 2021, 14:35 WIB
Hidayat Nur Wahid atau HNW. //Instagram.com/@hnwahid

BAGIKAN BERITA - Kementrian Sosial (Kemensos) mengeluarkan surat edaran No.150/3/2/BS.01.02/02/2021.

Dalam Surat tersebut mengatur soal santunan untuk ahli waris pasien COVID-19 yang meninggal dunia. 

Akibatnya, keluarga pasien COVID-19 yang meninggal tak akan bisa mendapatkan santunan dari Kemenkes.

Baca Juga: Innalillahi, Selamat Jalan Untuk Selamanya, Tiba-tiba Pianis Indonesia Ananda Sukarlan Sampaikan Kabar Duka

Kemensos beralasan, tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada anggaran Kemensos 2021.

Menanggapi hal tersebut, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengkritik dan menuntut Mensos Tri Rismaharini untuk mencabut Surat Edaran No.150/3/2/BS.01.02/02/2021 tersebut.

Hidayat mengatakan, kemensos seharusnya tetap memberikan uang santunan kepada para korban meninggal akibat Covid-19 sebanyak Rp 15 juta. 

Baca Juga: Intip Zodiak Harian Cintamu Disini, 6 Zodiak ini Harus Kamu Tahu, Cancer Jadilah Sesuatu yang Berbeda

"Harusnya Pemerintah(Kemensos) bisa laksanakan aturan perundangan berikan bantuan untuk korban bencana/wafat krn covid-19;rp 15 jt per orang," tulis Hidayat Nur Wahid di akun Twitter pribadinya @hnurwahid, Rabu 24 Februari 2021. 

Dia menyarankan agar pemerintah mengalokasikan APBN ke Jiwasraya sebesar Rp 20 triliun untuk para korban Covid-19. 

"Jangan malah dicabut. Krn Pemerintah bisa “suntikkan” Rp 20T unt Jiwasraya. Juga naikkn anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional hingga Rp 688T," ungkap Wakil Ketua MPR RI tersebut.

Baca Juga: Selamat Jalan untuk Selamanya, Seniman Didik Nini Thowok Tiba-tiba Sampaikan Berita Duka Cita

Lebih lanjut Hidayat menambah, penghapusan itu tak sesuai dengan Sila “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”, juga tak sesuai dengan keputusan bersama Kemensos dengan Komisi VIII DPR yang sejak 2020 telah bersepakat membuat anggaran yang mencerminkan empati kepada korban Covid-19, apalagi yang meninggal akibat Covid-19 agar bisa menyantuni keluarga korban.

Penghapusan santunan itu juga tak sesuai dengan pasal 69 Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mewajibkan pemerintah menyediakan bantuan santunan duka cita pada saat tanggap darurat bencana. ***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler