Ferdy Sambo Dipecat Tidak dengan Hormat dari Polri, Akan Ajukan Banding

26 Agustus 2022, 07:32 WIB
Usai putusan sidang etik dan dipecat secara tidak hormat, Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo ajukan banding. // Polri.go.id/

BAGIKAN BERITA – Irjen Pol. Ferdy Sambo akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Institusi Polri.

Pemecatan Ferdy Sambo setelah Komisi Kode Etik Polri melakukan Sidang Kode Etik Profesi Polri pada Kamis 25 Agustus 2022.

Pelaksanaan Sidang Kode Etik terhadap Ferdy sambo berjalan belasan jam mulai pukul pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.

Ferdy Sambo dipecat karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Hasil Pengumuman Grup 9 Dangdut Academy 5 Final Audition, Selamat Nama-nama Ini Lolos ke Babak Selanjutnya

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri di Jakarta, Jumat dini hari.

Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.

Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

Baca Juga: HORE, Farel Prayoga 'Ojo Dibandingke' Dapat Golden Tiket Dangdut Academy Indosiar, Lolos Tanpa Audisi

Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.

Dihadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.

Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.

”Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima,” kata Sambo.

Baca Juga: SELAMAT! Farel Prayoga Langsung Dapat Golden Ticket Dangdut Academy Indosiar, Tak Perlu Audisi Tahun Depan

Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.

Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.

Baca Juga: Rezeki Agustus 2022, Dapat Modal Usaha Anti Riba hingga Rp50 Juta dari KUR BSI, Siapkan 5 Syarat Ini

Lima saksi lainnya, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

 Dua saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.

Tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler