INGAT! Ini Wajah DPO Terduga Pembunuh Bocah yang Pulang Mengaji di Cimahi, Laporkan ke Polisi jika Melihatnya

23 Oktober 2022, 19:18 WIB
Polda Jabar umumkan terduga pelaku penusukan anak perempuan di Cimahi. Pelaku masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). /

BAGIKAN BERITA – Polres Cimahi merilis terduga pelaku pembunuhan anak berusia 12 tahun di Jalan Mukodar, Kelurahan Cibereum, Kota Cimahi.

Seoang bocah perempuan tewas setelah ditusuk oleh seorang pria saat dirinya pulang mengaji pada Rabu 19 Oktober 2022 malam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku tersebut yang saat ini sedang buron.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, terduka pelaku kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Dangdut Academy 5 Top 18 Grup 2 di Indosiar, Akan Tampil Sridevi, Mardon dan Valen

Polisi merilis nama lengkap dan foto wajah terduga pelaku penusukan bocah berinisal Ps di Markas Polres Cimahi, Minggu 23 oktober 2022.

Terduga pelaku pembunuhan tersebut adalah Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, warga Gang Saluyu VI RT 04 RW 04, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

Ibrahim mengatakan, pelaku saat ini sedang dalam pengejaran tim gabungan Polres Cimahi dan Polda Jabar.

“Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari tersangkanya. Kita terbitkan DPO,” ungkap Ibrahim kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Minggu 23 Oktober 2022..

Baca Juga: Meski Liga 1 Belum Jelas Kelanjutannya, Penyerang Persib Ini Tetap Latihan Setiap Hari untuk Jaga Kebugaran

Ibrahim mengatakan, sampai saat ini kepolisian sudah menyebarluaskan foto dan identitas pelaku.

Menurut dia, ciri-ciri fisik pelaku yaitu pria berusia 22 tahun memiliki tubuh kurus dengan tinggi kurang lebih 160 sentimeter.

Pelaku memiliki warna kulit putih dengan rambut ikal. Kemudian, ciri paling mencolok adalah lengan kiri dan kanan yang bertato batik.

Masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat jika kebetulan melihat atau bahkan mengenali pelaku

Baca Juga: TERBARU! Tabel Angsuran dan Simulasi KUR Mandiri 2022, Bisa Cair Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Inilah Caranya

Bila menemukan pelaku, masyarakat dapat menghubungi anggota polisi AKP Rizka Fadhila (081222191517) atau Ipda Teguh Eko Putra (082126690192).

Kepolisian mengingatkan agar masyarakat tidak menyembunyikan pelaku. Sebab hal tersebut bisa dikenakan pidana Pasal 221 KUHP dengan ancaman penjara 9 bulan atau denda Rp 4.500.

Sebagaimana diberitakan,kasus pembunuhan bocah berinisial PS terekam kamera CCTV di sebuah gang.

Dalam video yang beredar, saat bocah tersebut pulang mengaji, terlihat seorang pria yang mengendarai sepeda motor mencegatnya.

Baca Juga: Profil Lengkap Mardon, Sridevi dan Valen di Grup ‘Neraka’ Dangdut Academy 5 Indosiar Top 18 Malam Ini

Tak lama, pria tersebut menusuh bocah tersebut. Saat kejadian, bocah tersebut masih bisa berjalan dengan luka tusukan.

Namun, PS meninggal dunia saat di rumah sakit lantaran kehilangan banyak darah.

Dari penyelidikan sementara, polisi menyimpulkan ada dendam pribadi antara pelaku dan keluarga korban.

Hal ini karena tak ada barang berharga yang hilang yang dirampas oleh pelaku dari korban.***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler