BAGIKAN BERITA -Untuk dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi, melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan subsidi sebesar Rp 600.000 kepada karyawan mulai September 2020.
Pegawai swasta akan mendapat bantuan dari Pemerintah yang penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Dilansir dari Antara, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan finalisasi gelombang pertama daftar calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan pemerintah menggunakan data kepesertaan yang dimiliki badan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini: Tidak Akan Turun Hujan, Sepanjang Hari hingga Malam Cerah
Saat ini, BPJAMSOSTEK terus mengumpulkan data nomor rekening peserta dan secara simultan melakukan validasi atas data yang diterima.
“Kami melakukan validasi secara berlapis untuk memastikan penerima BSU ini nantinya memang memenuhi kriteria yang ditentukan, tujuannya tidak lain untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Agus.
Untuk mewujudkan hal tersebut, BPJAMSOSTEK menerapkan serangkaian kriteria yang merujuk selain dari Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan), juga pada kriteria-kriteria normatif lainnya agar dana BSU tepat sasaran.
Baca Juga: Harga Emas Antam Batik Rp.638.000 per 0.5 Gram, Sabtu 22 Agustus 2020
Lebih rinci lagi, Permenaker 14/2020 menyatakan kriteria yang diterapkan, antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja penerima upah (PU), merupakan peserta BPJAMSOSTEK aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK.
Selain berpaku pada kriteria tersebut, BPJAMSOSTEK juga menerapkan validasi berlapis untuk mengantisipasi kemungkinan dana BSU tidak tepat sasaran.
Tahap kedua, BPJAMSOSTEK melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria, seperti tertera pada Permenaker 14/2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja penerima upah (PU).
Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini Sabtu 22 Agustus 2020, Saksikan Canda Wayang Live Bersama Sule
Tahap ketiga, BPJAMSOSTEK melakukan validasi berdasarkan atas nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening. Ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.
Sementara itu, untuk mengecek nama-nama pegawai yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima subsidi gaji seperti apa.
Terdapat tiga cara yang dapat dilakukan, seperti dikutip laman BPJS Ketenagakerjaan melalui
1. Aplikasi BPJSTKU
Anda dapat mengunduh aplikasi BPJSTKU untuk mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Aplikasi ini tersedia untuk perangkat Android maupun iOS. Melalui aplikasi BPJSTKU, terdapat informasi saldo JHT dan rincian saldo JHT Tahunan.
Selain itu, tersedia juga informasi profil peserta, simulasi saldo JHT dan formulir pengajuan klaim online.
Baca Juga: Bio Farma Pastikan Pasokan 50 Juta Dosis Bulk Vaksin Covid-19 dari Sinovac
Untuk cara pendaftaran dibedakan menjadi dua, yaitu pendaftaran peserta baru BPJS Ketenagakerjaan (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Pekerja Migran Indonesia) dan pendaftaran pengguna baru aplikasi BPJSTKU.
Bagi Anda sudah pernah mendaftar, masukkan alamat email dan kata sandi. Sementara, bagi pendaftar baru, harus membuat akun terlebih dahulu.
Ini caranya:
Masukkan alamat email dan kata sandi
Memilih kategori (penerima upah, bukan penerima upah, atau pekerja migran Indonesia)
Memasukkan nama lengkap sesuai data di KTP
Memasukkan tanggal lahir dan nomor identitas
Memasukkan nomor KJP atau nomor kepesertaan di kartu BPJS Ketenagakerjaan
Memasukkan nomor ponsel aktif untuk aktivasi
Memasukkan kode verifikasi yang dikirim melalui SMS
Setelah berhasil login, Anda dapat melihat status keanggotaan, apakah terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Jika aktif dan sesuai dengan kriteria lain yang dipersyaratkan, Anda merupakan salah satu penerima subsidi gaji tersebut.
Baca Juga: Cukup Punya Emas UBS 2 gram, Sudah Bisa Beli Smartphone Canggih
2. Melalui SMS
Untuk dapat mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS, peserta harus mendaftar via SMS dengan mengetik:
Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada) Kirim ke 2757.
3. Website BPJS Ketenagakerjaan
Selain melalui aplikasi, Anda juga dapat mengecek status kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan melalui website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Pada laman tersebut, masukkan alamat email dan password.
Baca Juga: Jadwal Acara TVRI Hari Ini Sabtu 22 Agustus 2020, Saksikan Film Nasional Nanti Malam
Setelah berhasil masuk, Anda dapat melihat sejumlah informasi, mulai dari kartu digital, saldo JHT, klaim saldo JHT, simulasi, hingga vokasi.
Kalau sudah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.
Dengan demikian bantuan senilai Rp 600.000 ini kemudian akan ditransfer langsung ke nomor rekening dari masing-masing pekerja.***