JKN KIS Bisa Digunakan untuk Terapi Syaraf Terjepit

- 3 Desember 2020, 17:43 WIB
Ilustrasi Kartu Kepesertaan JKN KIS.
Ilustrasi Kartu Kepesertaan JKN KIS. /Pikiran Rakyat

BAGIKAN BERITA - Program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kini bisa digunakan untuk pengobatan terapi syaraf terjepit.

Masyarakat dapat menjalani perawatan di fasilitas kesehatan untuk pengobatan dan terapi Herniasi Nucleus Pulposus (HNP).

Secara umum, gejala HNP sering dianggap nyeri ringan akibat keseleo atau terpelintir. Padahal, nyeri akibat HNP tidak boleh dianggap sepele dan perlu mendapatkan penanganan yang serius.

Baca Juga: 6 Tips Sukses Bangun Malam Untuk Bertahajud, Nomor 5 yang Paling Penting

Salah satu yang telah memanfaatkan program ini yakni M Massau (66). Ia salah satu peserta JKN-KIS.

"Pertama kali merasakan keluhan berupa nyeri disertai dengan kesemutan yang tidak kunjung hilang pada bagian pinggul pada 2011 akibat jatuh di kamar mandi," kata M Massau seperti dikutip dari Antaranews.com Kamis 3 Desember 2020.

M Massau menceritakan bahwa setelah kejadian jatuh di kamar mandi pada 2011 itu, tiba-tiba dirinya merasakan pinggang belakang sakit sehingga harus membungkukkan badan saat berjalan.

Baca Juga: Momen Lucu saat Lisa BLACKPINK Berbicara Bahasa Gaul Filipina, Dia Menghebohkan Media Sosial

Selain itu, rasa sakit juga dirasakannya hingga ke kaki. Kemudian disebabkan rasa sakit yang tidak tertahankan, dirinya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Biak Numfor.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x