5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Sarpas/ Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
Baca Juga: Mati Langkah, Elsa Sudah Tak Bisa Berkutik Lawan Aldebaran di Sinetron Ikatan Cinta RCTI
7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 wib.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
Pendaftaran akan di tutup jika sudah memenuhi kuota, jadi di sarankan datang lebih pagi dengan membawa persyaratan lengkap.
Baca Juga: Pecah Rekor, Ikatan Cinta akhirnya Kalahkan Cinta Fitri 3, Rating Tertinggi Pertelevisian Indonesia
Untuk biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
SIM A = Rp80.000
SIM C = Rp75.000