Untuk Ketiga Kalinya, PPKM Mikro Jawa-Bali Diperpanjang 23 Februari Hingga 8 Maret 2021

- 20 Februari 2021, 12:08 WIB
Ilustrasi penerapan PPKM Mikro dan penegakan Protokol Kesehatan*
Ilustrasi penerapan PPKM Mikro dan penegakan Protokol Kesehatan* /Iwan Rahmansyah

BAGIKAN BERITA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

Perpanjangan ini menurutnya dikarenakan tidak semua daerah memetakan daerah zonasi risiko untuk indikator PPKM Mikro. 

Selain itu, ada perbedaan mendasar dalam penentuan zonasi PPKM mikro, termasuk tingkat desa / kelurahan.

Baca Juga: Terima Kasih Atas Segala Jasa yang Diberikan untuk Bangsa ini, Sandiaga Uno Tiba-tiba Sampaikan Berita duka

"PPKM ini diputuskan untuk dua minggu ke depan, yakni 23 Februari hingga 8 Maret 2021," kata Airlangga pada konferensi pers secara virtual, Sabtu 20 Februari 2021.

Secara umum, perpanjangan PPKM berbasis mikro dan pembentukan pos komando Tangguh Covid-19 (POSKO) berlaku secara efektif dari 9 hingga 22 Februari 2021.

Hal ini tertuang dalam aturan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro bersamaan dengan diaturnya PPKM Mikro tingkat kota/kabupaten.

Baca Juga: Selamat Jalan untuk Selamanya, Sandiaga Uno Tiba-tiba Sampaikan Berita Duka Cita

Sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM Mikro dari tanggal 9 hingga 22 Februari 2021 PPKM ini merupakan lanjutan PPKM sebelumnya yakni 11 Januari hingga 8 Februari lalu yang berpusat di Jawa-Bali yang dirasa kurang efektif dalam menekan penyebaran virus korona. Perpanjangan kali ini adalah untuk ketiga kalinya dalam mencegah transmisi korona.***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x