Ketuk Palu, Ketua DPR Puan Maharani Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-Undang, Semua Setuju kecuali Partai Ini

- 12 April 2022, 15:43 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan RUU TPKS menjadi UU TPKS.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan RUU TPKS menjadi UU TPKS. /dok. DPR RI

BAGIKAN BERITA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang, Selasa 12 April 2022.

Sidang paripurna pengesahan RUU TPKS tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam sidang tersebut, Puan meminta persetujuan kepada para anggota DPR yang hadir terkait pengesahan RUU TPKS.

Baca Juga: 10 Hal yang Bisa Batalkan Puasa, Salah Satunya Muntah dengan Sengaja

Mayoritas Anggota DPR menyetujui RUU TPKS disahkan menjadi UU TPKS. Hanya Fraksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tak setuju.

"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021 - 2022, yang diikuti di Jakarta, Selasa.

"Setuju," jawab para peserta rapat yang diikuti dengan ketukan palu sidang sebagai tanda persetujuan.

Baca Juga: Syarat dan Panduan Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2022 Tujuan 14 Kota, Segera Sebelum Tiket Habis

Ruang rapat paripurna pun kemudian riuh dengan suara tepuk tangan dari para legislator dan masyarakat yang hadir di balkon.

Puan Maharani menyambut riuh tepuk tangan hadirin dengan lambaian tangan dan senyuman.

Sebelumnya dalam pembahasan tingkat pertama atau rapat pleno, delapan dari sembilan fraksi di DPR sepakat RUU TPKS disahkan menjadi UU, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP.

Sementara itu,  Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) DPR RI Christina Aryani menilai pengesahan Tingkat II RUU TPKS memperlihatkan semangat perjuangan seluruh perempuan di Indonesia, khususnya para korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Khusus UMKM yang Ingin Usahanya Berkah Buruan Datang ke KUR BSI 2022 Ada Pinjaman hingga Rp500 Juta Tanpa Riba

"Ini adalah buah perjuangan perempuan di seluruh Indonesia utamanya para korban kekerasan seksual. Dengan ini disahkan maka langkah memperjuangkan aspirasi perempuan di seluruh Indonesia dan masyarakat menjadi makin terang," kata Christina di Jakarta, Selasa.

Hal itu dikatakan terkait pengambilan keputusan Tingkat II RUU TPKS dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa. Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui RUU TPKS disahkan menjadi undang-undang.

Christina menilai, RUU TPKS yang pembahasannya memakan waktu cukup lama dengan beragam dinamika hingga tiba pada tahap persetujuan, merupakan salah satu bentuk apresiasi atas perjuangan seluruh perempuan di Indonesia.

Menurut dia, tahap demi tahap pembahasan RUU TPKS selama ini dilakukan dengan baik, partisipasi masyarakat berjalan maksimal, dan tinggal masyarakat sama-sama mengawal agar perjuangan tersebut sampai di titik akhir RUU TPKS disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga: Sehari Sebelum Didemo Ribuan Mahasiswa, Ketua DPR Puan Maharani dan Mahfud MD Kompak Keluarkan Pernyataan Ini

Anggota Komisi I DPR RI itu mengatakan, RUU TPKS memiliki dinamika yang sangat alot sejak mulai diperjuangkan tahun 2016, namun karena kegigihan dan konsistensi perjuangan masyarakat, DPR maupun Pemerintah maka pembahasan RUU TPKS bisa punya langkah maju.

"Ini adalah hadiah bagi kegigihan perjuangan itu. Nanti tanggal 21 April kita merayakan Hari Kartini, RUU TPKS ini menjadi hadiah terindah untuk semua perempuan Indonesia," ujarnya.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x