Terungkap! Inilah Sosok yang Berteriak Di video saat Penganiayaan Mario Dandy Satryo kepada David

- 6 Maret 2023, 14:39 WIB
Tersangka Penganiayaan D, Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Shane Lukas (kanan).
Tersangka Penganiayaan D, Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Shane Lukas (kanan). /Foto: Kolase/ Humas Polres Jakarta Selatan/

BAGIKAN BERITA-Akhirnya terungkap sosok wanita yang berteriak 'Woi' di bagian akhir video kekerasan dan penganiayaan terhadap D (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, bahwa suara 'Woi' yang terdapat di video kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David tersebut adalah suara dari seorang ibu berinisial N, ibu dari R.

“Perbuatan ini terhenti dengan ada satu suara yang memang suara seorang ibu, itu adalah ibu N,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin 6 Maret 2023 terkait kasus kekerasan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Liga 1 Pekan ke-29: Ada Big Match Borneo FC vs Persija dan Persib vs Persik

“Dan itu ibunya dari anak R,” kata Trunoyudo terkait kekerasan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David.

Lebih lanjut Trunoyudo mengatakan, saat itu David sedang bermain di rumah temannya R, yang kemudian berujung terjadi penganiayaan terhadap D yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan terhenti dengan teriakan ibu N.

“Karena kan si anak D sebagai korban itu bermain di rumah temannya, R. (Teriakan) itu yang menghentikan suatu peristiwa kejadian tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Daftar 10 Kontestan Indonesian Idol 2023 yang Tampil Malam Ini di RCTI Senin 6 Maret 2023, Ada Neyl, Nabilah

Sementara itu Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20), terancam hukuman 12 tahun penjara.

Hengki menambahkan, ancaman pidana tersebut setelah pihak kepolisian menerapkan konstruksi Pasal yang baru dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

“Terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Hengki kepada wartawan, Kamis 2 Maret 2023.

Baca Juga: CEK DISINI! Kumpulan Kode Promo Gojek dan Grab Hari Ini Senin 6 Maret 2023, Bisa Pesan Gofood Hemat Rp20 Ribu

Penerapan Pasal 355 KUHP ayat 1 merupakan pasal tentang penganiayaan berat yang sebelumnya direncanakan terlebih dahulu.

Lebih lanjut Hengki mengatakan, penerapan konstruksi pasal yang baru tersebut dilakukan setelah ditemukannya fakta hukum serta kesesuaian keterangan saksi dengan alat bukti.

“Dari fakta hukum yang kami peroleh, baik itu dari chat WA, baik itu dari video, kemudian baik itu dari CCTV yang ada di TKP, "ujarnya.

Hengki juga menambahkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, pihaknya mengkonstruksikan pasal yang baru

“Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain kami sesuaikan dengan chat WA, tergambar semua peranannya (orang yang berada) di situ,” pungkasnya.***

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah