ASN Boleh Perpanjang Cuti Lebaran, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- 25 April 2023, 12:52 WIB
Ilustrasi perpanjang cuti Lebaran.
Ilustrasi perpanjang cuti Lebaran. /PIXABAY/tigerlily713

BAGIKAN BERITA -- Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh memperpanjang masa cuti Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah. 

ASN yang balik ke kota bisa memanfaatkan kebijakan cuti untuk menghindari puncak arus balik pada 24-25 April 2023 ini. 

Hal tersebut sesuai dengan imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebutkan ASN untuk menghindari puncak arus balik pasca berakhirnya libur lebaran. 

Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menjelaskan imbauan Presiden Joko Widodo tentang memperpanjang cuti lebaran tetap harus diajukan ASN sesuai prosedur di instansi masing-masing.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini, Selasa 25 April 2023: Magic 5, Juara Indonesia Ramadan, Cinta Yang Tak Sederha

"Dalam imbauan nya Presiden menyebutkan: 'bahwa yang teknis nya dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya'. Jadi bisa perpanjang cuti, WFH dari kampung halaman (WFA/work from anywhere), atau bisa izin atasan," ujar Bey dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Bey mengatakan sebagaimana disampaikan Presiden, imbauan perpanjangan cuti lebaran berlaku bagi ASN, TNI/Polri, dan pegawai swasta dan tetap harus berkoordinasi dengan atasan atau bagian SDM di instansi masing-masing.

"Prosedur izin, cuti, WFH, maupun WFA tetap harus dijalankan. Sejak pandemi kan kita terbiasa dengan WFH, bagaimana absen secara online, bekerja berdasarkan kinerja, dan sebagainya. Tapi kalau berada di Jakarta, ya masuk, enggak perlu perpanjang cuti," tuturnya.

Baca Juga: Daftar KUR BRI Lebih Mudah Lewat Hp, Begini Cara dan Syaratnya

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x