Cek Rekening Anda Sekarang, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Sudah Cair

- 30 September 2020, 16:26 WIB
Ilustrasi BLT untuk seniman.
Ilustrasi BLT untuk seniman. /PIXABAY/5851928

BAGIKAN BERITA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 hari ini. 

Bantuan ini diperuntukkan bagi para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. 

Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional mencatat hingga pertengahan September 2020, Bantuan Subsidi Upah ( BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000 telah mencapai Rp 3,6 triliun.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia Hari Ini Rabu, 30 September 2020

Hingga saat ini, sudah ada empat batch subsidi gaji karyawan yang telah menerima pencairan BLT bantuan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, target anggaran yang akan disalurkan oleh pemerintah untuk BLT Rp 600.000 mencapai Rp 7 triliun hingga akhir September 2020.

Atau selambat-lambatnya 30 September 2020 dari total anggaran program senilai Rp 37,8 triliun untuk 15,7 juta karyawan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Penerima manfaat program bantuan Rp 600.000 gelombang pertama terbagi dalam lima batch dengan batch ketiga menyasar kepada sekitar 3,5 juta karyawan dengan nilai Rp 4,5 triliun.

Baca Juga: Link Streaming Chandragupta Episode 15 di ANTV Hari Ini 30 September, Chanakya Negosiasi dengan

Batch keempat subsidi gaji Rp 600.000 untuk 2,8 juta karyawan sekitar Rp 3 triliun dan terakhir, kelima sekitar 2 juta karyawan senilai Rp 3 triliun.

"Kalau bisa kita salurkan (subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan) gelombang pertama di bulan September," kata Budi sebagaimana diberitakan Galamedia dalam artikel berjudul BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair Akhir September, Begini Cara Cek Nama Penerima

Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, bantuan subsidi gaji karyawan Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif

Baca Juga: Sedang Berlangsung Chandragupta Maurya Episode 15 di ANTV Rabu 30 September , Dhana Perang Lawan As

Cara Mengecek Nama Penerima

Cara mengecek apakah calon penerima bantuan subsidi upah (BSU), dilansir Instagram, @bpjs.ketenagakerjaan:

1. Akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan alamat email dan password, klik Login.

3. Pastikan nama dan NIK sesuai.

4. Klik Kartu Digital untuk rincian lainnya.

5.Klik Gambar Kartu Digital.

6. Upah di bawah Rp 5 juta/bulan.

7. Nomor rekening aktif.

8. Pastikan nama rekening sama dengan penerima BSU.

Jika nomor rekening belum ada, segera lapor nomor rekening aktifmu ke HRD atau pemberi kerja.

Baca Juga: Ternyata Meli LIDA Adalah Amel KDI, Ini Perjalanan Karirnya

Lapor langsung ke Kemnaker secara online

Lantas bagaimana cara melaporkan jika kita tak kunjung menerima subsidi upah Rp 1,2 juta untuk periode September-Oktober?

Belum lama ini, laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan membuka kanal khusus terkait Bantuan Subsidi Upah ini.

Di sini bisa bertanya, buat laporan ataupun pengaduan terkait BLT karyawan ini.

Baca Juga: Potret Rumah Meli LIDA, Rumah Panggung Berdinding Anyaman Bambu, Melewati Bukit dan Lembah

Caranya mudah:

Klik https://kemnaker.go.id/ lalu pillih kanal Subsidi Upah, https://bsu.kemnaker.go.id/.

Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

Nah di kanal bantuan ini, kamu bisa pilih yang mau kamu sampaikan ke Kemnaker.

Apakah tanya jawab, laporan atau pengaduan.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x