Perlakuan Deklarator KAMI yang Diborgol, Gde Siriana : Aktivis Beda Pendapat Kok Disamakan Koruptor

- 17 Oktober 2020, 08:00 WIB
Para aktivis KAMI yang ditangkap mengenakan baju tahanan berwarna oranye denga tangan diborgol saat diperkenalkan sebagai tersangka.
Para aktivis KAMI yang ditangkap mengenakan baju tahanan berwarna oranye denga tangan diborgol saat diperkenalkan sebagai tersangka. /RRI

BAGIKAN BERITA -Para petinggi dan tokoh
Komite Politik Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI ) yang ditangkap polisi  dan langsung di kenakan  baju tahanan serta  diborgol  banyak   disayangkan oleh sebagian orang.

Seperti  yang disorot oleh politisi partai  Gerindra Fadli  Zon, bahwa  KAMI hanya beda pendapat dengan Pemerintah langsung   ditangkap dan diborgol.

Sementara itu Deklarator dan Komite Politik Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gde Siriana Yusuf mengatakan, Perlakuan terhadap Deklarator KAMI Syahganda Nainggolan yang mengenakan baju tahanan serta diborgol dinilai bentuk penghinaan terhadap rakyat dan demokrasi.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Cimahi dan KBB Hari Ini, Sabtu 17 Oktober 2020 Lengkap Dengan Biayanya

Lebih lanjut Gde  mengatakan , Polisi seharusya bisa membedakan tersangka koruptor dengan aktivis yang berbeda pendapat.

Gde  menambahkan, Meski dipertontonkan dengan tangan terborgol, Deklarator dan Komite Politik Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gde Siriana Yusuf, meyakini masyarakat masih bisa jernih melihat ketidakadilan yang terjadi.

"Justru itu koq aktivis beda pendapat disamakan dengan koruptor atau pembegal BLBI," kata She seperti  dikutip bagikanberita.com dari  RRI.co.id, Jumat 16 Oktober 2020.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 17 Oktober 2020 Lengkap Dengan Biayanya

Sementara  itu untuk tuduhan hasutan yang dilontarkan polisi untuk Syahganda dan Jumhur, kata ia, tidak bisa dibenarkan begitu saja.

"Apa pernah ditanya seluruh yang aksi karena dihasut Syahganda dan Jumhur?" tegas ia.

Sebelumnya, Mabes Polri memberikan alasan memborgol tangan para anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis 15 Oktober 2020 yang lalu.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 17 Oktober 2020, Lengkap Dengan Biayanya

Polisi menyatakan, tidak pernah membeda-bedakan dalam memberikan perlakuan terhadap para tersangka kasus.

"Selama ini kami sampaikan sama kan, tidak ada perbedaan dengan tersangka-tersangka lain kan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 16 Oktober 2020

Dia pun mencontohkan, saat dua tersangka kasus suap untuk pencabutan red notice Djoko Tjandra yang merupakan Jenderal polisi, yakni Irjen Napoelon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Tepatnya, ketika Napoleon dan Prasetijo dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan Besok, Leo: Fokuslah Terhadap Pengeluaran, Virgo: Perubahan Akan Datang

Awi menegaskan, kedua tersangka tersebut juga mengenakan baju tahanan sebagaimana seharusnya. Tapi, mereka juga sempat terlihat mengenakan pakaian dinas Kepolisian saat sampai di tahanan, Rutan Salemba cabang Polri.

"Tadi kan (Prasetijo) pakai baju tahanan kan," pungkasnya.***

Editor: Hendra Karunia

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x