Hore! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Guru Honorer Cair Hari Ini, Berikut Syarat dan Tata Cara Pencairanya

12 Agustus 2021, 12:31 WIB
Hore! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Guru Honorer Cair Hari Ini, Berikut Syarat dan Tata Cara Pencairanya /pixabay/

BAGIKAN BERITA - Pemerintah akhirnya mencairkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji atau BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta untuk para buruh dan guru honorer di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan 3, berikut syarat dan tata cara pencairannya.

Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta disalurkan ke para buruh dan guru honor pada Kamis 12 Agustus 2021.

Informasi pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta kepada guru honorer dan buruh didapat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi ketika ditanya para wartawan.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Cantik Ucapan HUT RI ke-76, Cocok Jadi Foto Profil di Medsos, Dilengkapi Cara Memasangnya

"Uang ditransfer ke bank-bank Himbara. Mudah-mudahan Kamis sudah di rekening penerima," kata Anwar Sanusi pada Selasa 10 Agustus 2021.

Selain itu, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta tak hanya akan didapatkan pekerja di sektor swasta saja. Guru honorer pun dipastikan akan mendapatkan bantuan tersebut.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bahwa guru honorer dan buruh akan menerima subsidi sebesar Rp500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus.

Baca Juga: Ingin ke Tanah Suci Tapi Terkendala Corona Jangan Risau, Salah Satu Manfaat Sholat Dhuha Bisa Menggantikannya

"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp1 juta," ujar politisi asal PKB ini dalam konferensi persnya pada Rabu 21 Juli 2021 lalu.

Lantas apa persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, berikut ulasannya.

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Cara Pencairan Bantuan Langsung Tunai Subsidi Gaji

Baca Juga: Hari Ini, BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair, Berikut Syarat dan Cara Cek di sso.bpjsketenagakerjaa.go.id

Sedangkan untuk mencairkan dana tersebut, para karyawan swasta identitasnya harus terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji 2021.

• Buka laman kemnaker.go.id

• Klik Daftar yang berada di posisi pojok kanan.

• Masukkan id dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya, lalu isi formulir dengan lengkap.

• Setelah itu akan muncul pemberitahuan di dashboard apakah Anda penerima BLT atau tidak

Baca Juga: Update Daftar Top 6 Besar LIDA 2021 Indosiar, Inilah Nama Peserta yang Siap Jadi Juara

Selain itu, BLT Subsidi Gaji 2021 ini hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 4. Untuk daftar wilayah yang masuk PPKM Level 4 dan 3, ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.***

 

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler