Mudah Sekali, Cara Cek BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta Via WA, Berikut Syarat dan Cara Pencairannya

15 Agustus 2021, 10:48 WIB
Mudah Sekali, Cara Cek BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta Via WA, Berikut Syarat dan Cara Pencairannya /instagram.com/bpjs.ketenagakerjaan/

BAGIKAN BERITA - Untuk mempermudah pelayanan kepada penerima Bantuan Sosial Upah/gaji (BSU) atau BLT sebesar Rp1 juta, pemerintah membuka layanan WhatsApp (WA) BPJS Ketenagakerjaan. Berikut syarat dan cara pencairannya

Layanan WhatsApp (WA) BPJS Ketenagakerjaan dibuka setelah situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id sedang dalam peningkatan kapasitas, setelah dibanjiri pengunjung yang ingin mengecek pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.

Menurut Twitter @BPJSTKinfo, situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id tidak bisa dibuka karena masih dalam proses perbaikan.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta Cair, Inilah 4 Sektor Usaha yang Diprioritaskan

"Saat ini website BPJS Ketenagakerjaan sedang menjalani maintenance dalam rangka peningkatan kapasitas layanan informasi bagi para peserta," bunyi akun tersebut.

Namun, para penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta tidak perlu khawatir pihak BPJS Ketenagakerjaan telah membuka hotline yang bisa digunakan untuk mencari informasi yang dibutuhkan.

"Untuk informasi seputar layanan, sahabat dapat juga mengakses melalui nomor Whatsapp 081380070175 atau link berikut https://wa.me/6281380070175," sambung akun tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Minggu 15 Agustus 2021, LIDA 2021 : Top 6 Grup 2 Result Show, Siapa Tersenggol?

Lantas Cara Cek Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan2021 via WhatsApp. Menurut akun instagram @bpjs.ketenagakerjaan, begini cara cek penerima melalui WhatsApp (WA):

1. Hubungi WA 0813-8007-0175 atau buka link http: //wa.me/6281380070175.

2. Jika telah berkirim pesan, maka akan ada balasan dan diminta memilih sesuai keinginan Anda seperti ini: Informasi Kepesertaan, Informasi Klaim, Informasi Kanal Layanan,E-Form Pengaduan, Informasi Calon Penerima BSU 2021.

3. Setelah dipilih dan dibalas ketik angka 5.

4. Setelah itu, ada pertanyaan apakah Anda sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

5. Anda Jawab "Ya".

6. Maka Anda akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Minggu 15 Agustus 2021: Ikatan Cinta Tayang Pukul 20:30 WIB, Master Chef Indonesia

Sedangkan untuk persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, adalah sebagai berikut.

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Akses cekbansos kemensos go id, Cek Penerima BST, PKH dan Tambahan Beras 10Kg Secara Online Saat PPKM Level 4

Sementara itu, untuk mencairkan dana tersebut, para karyawan swasta identitasnya harus terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji 2021.

• Buka laman kemnaker.go.id

• Klik Daftar yang berada di posisi pojok kanan.

• Masukkan id dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya, lalu isi formulir dengan lengkap.

• Setelah itu akan muncul pemberitahuan di dashboard apakah Anda penerima BLT atau tidak
Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bansos BST Rp3 Juta untuk Ibu Hamil, Begini Tata Cara Cek Daftar Penerima KPM PKH Tahun 2021

Selain itu, BLT Subsidi Gaji 2021 ini hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Untuk daftar wilayah yang masuk PPKM Level 3 dan 4, ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.***

 

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler