BAGIKAN BERITA - Pemerintah akhirnya menggelontorkan Bantuan subsidi upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta kepada para pekerja atau buruh mulai Kamis 12 Agustus 2021. Inilah 4 sektor usaha yang diprioritaskan.
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta diberikan pemerintah dalam rangka membantu pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Adapun Bank yang akan menyalurkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta kepada pekerja atau buruh adalah bank yang terhgabung dalam HIMBARA seperti BRI, BNI, BTN dan Mandiri.Baca Juga: Akses cekbansos kemensos go id, Cek Penerima BST, PKH dan Tambahan Beras 10Kg Secara Online Saat PPKM Level 4
Informasi pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta kepada pekerja atau buruh dan ditransfer melalui bank yang tergabung dalam HIMBARA didapat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi ketika ditanya para wartawan.
"Uang ditransfer ke bank-bank Himbara. Mudah-mudahan Kamis sudah di rekening penerima," kata Anwar Sanusi pada Selasa 10 Agustus 2021.
Lantas apa persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, berikut ulasannya.
• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.
• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.