BAGIKAN BERITA - Inilah 7 cara cek penerima bantuan BPUM 2021 bagi para pelaku UMKM hanya dengan dokumen KTP dan cair Rp1,2 juta.
Saat cara cek sebagai penerima bantuan BPUM 2021 bagi UMKM cukup pakai KTP pribadi saja.
Maka dari itu, anda yang ingin cek penerima bantuan BPUM 2021 bagi UMKM tak perlu repot-repot memakai dokumen selain KTP anda.
Baca Juga: Cek BSU di bsu bpjsketenagakerjaan go id dan Dapatkan Rp1 Juta, Ini Link dan Syaratnya
Selanjutnya, akan diminta memasukan NIK KTP anda saja pada kolom banpresbpum.id bagi para pelaku UMKM yang memang terdaftar sebagai penerima BPUM.
Pada artikel ini juga tersedia link cek penerima BPUM 2021untuk UMKM, link ini ada pada akhir artikel.
Jika anda memang terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 UMKM, itu artinya anda tak perlu mendaftar kembali.
Baca Juga: Login banpresbpum id untuk Melihat Apakah Bantuan PNM Mekaar BNI Rp1, 2 Juta Sudah Cair atau Belum
Untuk cara cek penerima dapat anda simak di bawah ini:
Cara masuk ke banpresbpum.id cukup pakai KTP pribadi.
- Pertama masuk ke mesin pencarian
- Kedua ketik banpresbpum.id
- Ketiga masukan nomor NIK anda
- Kelima, jika sudah diisi langkah selanjutnya yakni klik "Cari"
- Keenam tunggu sejenak ketika sedang loading
- Ketujuh jika anda benar penerima, berati anda sudah terdaftar sebagai penerima BPUM, kalau pun belum terdaftar itu artinya anda mesti menghubungi dan mendaftarkan diri di Dinas Koperasi dan UKM setempat dan cari informasi lebih lanjut.
BPUM 2021 diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1,2 juta rupiah per pelaku usaha mikro dan di transfer langsung ke rekening penerima.
Diberikan untuk pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM.
Waspadai hoax terkait BPUM
Pastikan menerima informasi langsung dari Kementerian Koperasi dan UKM, melalui kanal informasi resmi berikut:
Akun-akun media sosial: @KemenKopUkm
Website: www.kemenkopukm.go.id
Call center: 1500587.***