Asik! BSU atau BLT Tahap 4 Cair, BPJS Ketenagakerjaan Sudah Kirim Data 1,8 juta, Ini Cara Cek dan Syaratnya

1 September 2021, 14:00 WIB
Asik! BSU atau BLT Tahap 4 Cair, BPJS Ketenagakerjaan Sudah Kirim Data 1,8 juta, Ini Cara Cek dan Syaratnya /Ali Bakti

BAGIKAN BERITA-Pada September 2021 ini, pemerintah akan menggelontorkan sejumlah bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, salah satunya Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT tahap 4 yang ditujukan kepada 1,8 juta  pekerja atau buruh sebesar Rp1 juta. Ini cara Cek dan Syaratnya

BSU atau BLT tahap 4 sebesar Rp1 juta ini, ditujukan kepada 1,8 juta pekerja atau buruh yang terdampak pandemi corona.

Selain itu, penyaluran BSU atau BLT tahap 4 sebesar Rp1 juta bertujuan menjaga daya beli masyarakat saat masa pemberlakuan PPKM yang pada saat ini masih diberlakukan di sejumlah wilayah Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar, Rabu 1 September 2021: Bintang Pantura 6, Suara Hati Nur, Suara Hati Istri Anjani

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan pihaknya pada minggu 25 Agustus 2021 telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1,8 juta untuk calon penerima BSU.

"Minggu 25 Agustus 2021), kita menerima kembali tahap 4 data dari BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 1,8 juta. Dari data tersebut, kita melakukan pemadanan data dan kelengkapan data," ujar Anwar Sanusi kepada wartawan, Selasa 31 Agustus 2021.

Sementara untuk proses pencairannya sebesar Rp1 juta, akan langsung ditransfer ke rekening penerima BSU atau BLT melalui Bank yang tergabung dalam HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Baca Juga: Kode Redeem FF yang Belum Digunakan Rabu 1 September 2021: Dapatkan 499 Diamond FF Gratis, Elite Pass, Skin

Sedangkan cara mengecek apakah Anda merupakan penerima BSU atau tidak, bisa dilihat di 4 layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

4 layanan tersebut diantaranya, situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, akun aplikasi BPJSTKU, Whatsapp di nomor 081380070175 dan Call center Layanan Masyarakat 175.

Khusus Cara Cek Penerima BSU atau BLT di BPJS Ketenagakerjaan via WA, akun instagram @bpjs.ketenagakerjaan menjelaskan sebagai berikut:

Baca Juga: Terima Kasih PNM Mekaar Plus, Para Perempuan Bisa Dapat Bantuan Rp15 Juta hanya dengan KTP dan Dokumen Lainnya

1. Hubungi WA 0813-8007-0175 atau buka link http: //wa.me/6281380070175.

2. Jika telah berkirim pesan, maka akan ada balasan dan diminta memilih sesuai keinginan Anda seperti ini: Informasi Kepesertaan, Informasi Klaim, Informasi Kanal Layanan,E-Form Pengaduan, Informasi Calon Penerima BSU 2021.

3. Setelah dipilih dan dibalas ketik angka 5.

4. Setelah itu, ada pertanyaan apakah Anda sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

5. Anda Jawab "Ya".

6. Maka Anda akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Sedangkan untuk persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Taliban Kehilangan 8 Pejuangnya Setelah Serang Pasukan oposisi di Lembah Panjshir Afghanistan

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.
• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ada 3 Kunci Praktis Cek Penerima Pencairan Banpres PNM Mekar 2021 Tahap 3 di www banpresbpum id, Ini Caranya

Selain itu, BLT Subsidi Gaji 2021 ini hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Untuk daftar wilayah yang masuk PPKM Level 3 dan 4, ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.***

 

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler