Cermati 7 Cara Cek Penerima BPUM 2021 untuk Pelaku UMKM di banpresbpum id, Cair Rp1,2 Juta

2 September 2021, 12:38 WIB
7 cara cek penerima bantuan BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta, begini langkahnya /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA - Bagi yang ingin cek penerima BPUM 2021 untuk para pelaku UMKM, anda dapat ikuti tujuh langkah mudah ini.

Pastikan cek penerima BPUM 2021 agar anda memang benar penerima atau bukan dan akan cair diberikan Rp1,2 juta bagi yang terdaftar.

Untuk cek penerima BPUM 2021 hanya perlu siapkan KTP pribadi saja anda sudah bisa akses dan mengetahui status anda terdaftar atau bukan.

Baca Juga: Cuma Pakai KTP Saja Anda Sudah Bisa Cek Penerima BPUM 2021 di eform bri co id, Cair Rp1,2 Juta

Selain itu, persiapkan juga HP dan kuota yang cukup kala masuk proses cek penerima BPUM 2021 di laman banpresbpum.id.

Untuk cara cek penerima dapat anda simak di bawah ini:

Cara masuk ke banpresbpum.id cukup pakai KTP anda.

Baca Juga: 2 Link Cek Penerima BPUM 2021 Cair Sebesar Rp1,2 Juta, Siapkan KTP dan Jaringan Internet Stabil

- Pertama masuk ke mesin pencarian

- Kedua ketik banpresbpum.id

- Ketiga masukan nomor NIK anda

- Kelima, jika sudah diisi langkah selanjutnya yakni klik "Cari"

- Keenam tunggu sejenak ketika sedang loading

- Ketujuh jika anda benar penerima, berati anda sudah terdaftar sebagai penerima BPUM, kalau pun belum terdaftar itu artinya anda mesti menghubungi dan mendaftarkan diri di Dinas Koperasi dan UKM setempat dan cari informasi lebih lanjut.

Baca Juga: Link Buat Cek Penerima BPUM 2021 di Eform bri co id, Siapkan KTP Saja, Dapatkan Rp1,2 juta

BPUM 2021 diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1,2 juta rupiah per pelaku usaha mikro dan di transfer langsung ke rekening penerima.

Diberikan untuk pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM.

Waspadai hoax terkait BPUM

Baca Juga: 7 Panduan Cek Penerima BPUM 2021 untuk UMKM di banpresbpum id, Cair Rp1,2 Juta, Cukup Siapkan KTP

Pastikan menerima informasi langsung dari Kementerian Koperasi dan UKM, melalui kanal informasi resmi berikut:

Akun-akun media sosial: @KemenKopUkm

Website: www.kemenkopukm.go.id

Call center: 1500587.

Demikianlah informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat. Selamat mencoba.***

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: banpresbpum.id

Tags

Terkini

Terpopuler