Rejeki September Ceria, BSU atau BLT Tahap 3 Rp1 Juta Sudah Ditransfer, Ini Cara Cek dan Syaratnya

10 September 2021, 10:29 WIB
Rejeki September Ceria, BSU atau BLT Tahap 3 Rp1 Juta Sudah Ditransfer, Ini Cara Cek dan Syaratnya /pixabay/

B AGIKAN BERITA - Pandemi Covid-19 yang masing berlangsung di Indonesia, membuat pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT sebesar Rp1 juta yang pada saat ini sudah mencapai tahap 3. Ini cara cek dan syaratnya.

BSU atau BLT sebesar Rp1 juta tahap 3 ini diperuntukan kepada para pekerja atau buruh yang tercatat di dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Pada awal September ini, pemerintah telah menyalurkan BLT sebesar Rp1 juta kepada 3.251.563 penerima atau sekitar 37,4 persen dari total target penerima BSU, yaitu sebanyak 8,7 juta pekerja.

Baca Juga: Rejeki 99, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 Resmi Dibuka, Ini Cara dan Syaratnya

Untuk penyaluran BSU tahap I dan II telah ditransfer langsung ke rekening para pekerja atau buruh yang telah memiliki rekening di salah satu bank BUMN atau Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Sedangkan untuk tahap III dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif, khusus bagi para pekerja atau buruh yang belum memiliki rekening di salah satu bank Himbara.

Baca Juga: Ikatan Cinta RCTI, Jumat 10 September 2021, Aldebaran Kehilangan Jejak Setelah Tukang Ojek Tewas dengan Tragis

Hal ini diungkapkan Deputi Direktur Bidang Project Management Office BPJS Ketenagakerjaan Romie Erfianto dalam webinar TNP2K, pada Kamis 19 Agustus 2021 lalu.

"Jadi karena hampir kurang lebih sekitar 5 jutaan peserta ini tidak memiliki rekening Himbara, dan belum mempunyai rekening juga, jadi ini yang kita akan bukakan rekening barunya secara kolektif bekerja sama dengan Kemnaker dan Himbara," ujarnya.

Ia juga berharap, perusahaan dan para tenaga kerjanya segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Baca Juga: Tiba-tiba, Jepang Nyatakan Mundur sebagai Tuan Rumah Piala Dunia Antarklub, FIFA Ungkap Alasannya

Adapun data yang dibutuhkan untuk proses tersebut adalah sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Tanggal Lahir

4. Alamat Pemberi Kerja

5. Nama Ibu Kandung

6. Nomor Telepon Selular

7. Alamat Email

Baca Juga: Rezeki Berlimpah, Klik 2 Link Ini untuk Cek Penerima BPUM 2021 yang Cair Rp1,2 Juta Cukup Dokumen Ini

Sedangkan cara mengecek apakah Anda merupakan penerima BSU atau tidak, bisa dilihat di 4 layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

4 layanan tersebut diantaranya, situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, akun aplikasi BPJSTKU, Whatsapp di nomor 081380070175 dan Call center Layanan Masyarakat 175.

Khusus Cara Cek Penerima BSU atau BLT di BPJS Ketenagakerjaan via WA, akun instagram @bpjs.ketenagakerjaan menjelaskan sebagai berikut:

Baca Juga: Cair September, Inilah Cara Mudah Cek Penerima Bantuan PNM Mekar BNI Rp1, 2 Juta, Segera Klik Banpresbpum. id

1. Hubungi WA 0813-8007-0175 atau buka link http: //wa.me/6281380070175.

2. Jika telah berkirim pesan, maka akan ada balasan dan diminta memilih sesuai keinginan Anda seperti ini: Informasi Kepesertaan, Informasi Klaim, Informasi Kanal Layanan,E-Form Pengaduan, Informasi Calon Penerima BSU 2021.

3. Setelah dipilih dan dibalas ketik angka 5.

4. Setelah itu, ada pertanyaan apakah Anda sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

5. Anda Jawab "Ya".

6. Maka Anda akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Sedangkan untuk persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Rejeki 10 September 2021, Begini Cara Cek Pengumuman Penerima Banpres PNM Mekar Rp1,2 Juta, Siapkan Dokumennya

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pesan Mengejutkan Ibunda Vicky Prasetyo ke Angel Lelga usai Sidang Vonis 4 Bulan Penjara bagi Vicky Prasetyo

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.***

 

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler