Rezeki dari Allah, Sudah Ditransfer ke Rekening, BSU atau BLT Rp1 Juta Tahap 4 Cair, Ini Cara Ceknya

17 September 2021, 15:30 WIB
Rezeki dari Allah, Sudah Ditransfer ke Rekening, BSU atau BLT Rp1 Juta Tahap 4 Cair, Ini Cara Ceknya /pixabay/

BAGIKAN BERITA - Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di tengah masa pandemi Covid-19, pemerintah telah menggelontorkan sejumlah bantuan kepada masyarakat, salah satunya Bantuan Subsidi upah (BSU) atau BLT sebesar Rp1 juta yang pada saat ini sudah memasuki tahap 4. Ini cara ceknya.

Penyaluran BSU atau BLT sebesar Rp1 juta ini diberikan kepada pekerja/ buruh dengan upah maksimal sebesar Rp3.5 juta atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kota/Kabupaten.

Pada tahap 4 ini, pemerintah telah menyalurkan BSU atau BLT sebesar Rp1 juta kepada 1,8 juta calon penerima yang datanya didapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Rezeki Hari Jumat, Siapkan NIK KTP untuk Pencairan Banpres BPUM BRI dan BNI PNM Mekaar Rp1,2 Juta September

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi yang menyatakan bahwa pihaknya pada minggu 25 Agustus 2021 telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1,8 juta untuk calon penerima BSU.

"Minggu 25 Agustus 2021), kita menerima kembali tahap 4 data dari BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 1,8 juta. Dari data tersebut, kita melakukan pemadanan data dan kelengkapan data," ujar Anwar Sanusi kepada wartawan, Selasa 31 Agustus 2021.

Penyerahan data BSU atau BLT Rp1 juta ini dilakukan secara bertahap agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.

Baca Juga: Resep dan Cara Buat Waffle Ala Chef Devina Hermawan, Rasanya Bikin Nagih Cocok Buat Ide Jualan Anda

Adapun rinciannya, setiap buruh atau pekerja akan menerima Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan dan pembayarannya akan dilakukan sekaligus dengan nilai Rp 1 juta.

Sementara untuk proses pencairannya sebesar Rp1 juta, akan langsung ditransfer ke rekening penerima BSU atau BLT melalui Bank yang tergabung dalam HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Lantas apa saja persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, berikut ulasannya.

Baca Juga: Tren di TikTok, Ria Ricis dan Teuku Ryan Bikin Konten Asik Bener Nih DC Nya Buat Rame-rame, Endingnya Begini

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di 5 sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Taqy Malik Jawab Tudingan Penggelapan Dana Umroh Milik Jamaah yang Disimpan di Perusahaan Miliknya

Sementara itu, untuk cara cek apakah Anda sebagai penerima BSU atau tidak bisa di lihat di 4 Kanal informasi yang telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) diantaranya:

1. Melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2.Jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

3. Melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175.

4. Call center Layanan Masyarakat 175.

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Rezeki Hari Jumat, Banpres BPUM BRI dan BNI PNM Mekaar Rp1,2 Juta Bakal Cair September, Ini Cara Pencairannya

Selain itu, BLT Subsidi Gaji 2021 ini hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Untuk daftar wilayah yang masuk PPKM Level 3 dan 4, ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.***

 

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler