Ambil Kesempatan Langka Ini, PNM Mekaar Plus Berikan Pinjaman hingga Rp25 Juta bagi Perempuan, Ini Syaratnya

23 September 2021, 07:11 WIB
Ambil Kesempatan Langka Ini, PNM Mekaar Plus Berikan Pinjaman hingga Rp25 Juta bagi Perempuan, Ini Syaratnya /PNM/

BAGIKAN BERITA - PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar) Plus yang nasabahnya beranggota kaum perempuan, kembali membuat program menarik berupa pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta. Ini syaratnya.

Selain itu dalam program pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta dari PNM Mekaar Plus bagi kaum perempuan tersebut, setiap nasabahnya tidak harus memberikan jaminan dalam bentuk fisik.

Adapun tujuan dari pemberian modal usaha hingga Rp25 juta dari PNM Mekaar ini, agar kaum perempuan yang telah memiliki usaha sebelumnya, bisa lebih maju dan dapat menopang perekonomian keluarga.

Baca Juga: Gara-gara Kebiasan Buruk Ini, Mohamed Salah Mendapat 3 Kartu Kuning Saat Memperkuat Liverpool

Oleh karena itu, kaum perempuan akan rugi jika kesempatan langka mendapatkan modal usaha dari PNM Mekaar Plus hingga Rp25 juta ini tidak diambil.

Seperti diketahui, setelah program bantuan PNM Mekaar yang sangat bermanfaat untuk kaum perempuan dan ibu-ibu kini PT Permodalan Nasional Madani kembali memberikan program lanjutannya yakni PNM Mekaar Plus.

Jika sebelumnya bantuan PNM Mekaar memberikan bantuan senilai dari Rp2 Juta hingga Rp5 Juta, kali ini PNM Mekaar plus akan memberikan bantuan dengan nilai yang lebih besar sekitar Rp15 juta.

Baca Juga: Rejeki Malam Hari, Segera Login banpresbpum untuk Cek Penerima Banpres PNM Mekar Rp1,2 Juta, Siapkan KTP, KK

Tidak hanya itu, apabila pengembangan usahanya ada kemajuan, maka bantuan PNM Mekaar Plus bisa ditambah sampai Rp25 juta.

Seperti diketahui PNM Mekaar Plus memang ditujukan untuk kemajuan kaum perempuan dan ibu-ibu untuk usaha mandiri.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM telah mencatat memiliki 10,1 jumlah nasabah aktif program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar per 9 Agustus 2021.
"Saat ini kami mempunyai 10,1 juta nasabah aktif per 9 Agustus 2021". Ujar Direktur.

Baca Juga: Rezeki Orang Baik, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Banpres BPUM Cair Rp1,2 Juta Lewat PNM Mekaar

Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki dalam seminar daring di Jakarta seperti dilansir antara.

Menurut dia, dari 10,1 juta nasabah aktif Mekaar tersebut sudah terdapat 5,3 juta nasabah yang memiliki rekening di bank, sementara 5,5 juta nasabah lain merupakan nasabah syariah.

Dalam paparannya, Sunar Basuki juga menyampaikan bahwa profil sektor usaha nasabah Mekaar ultra mikro tersebut didominasi sektor perdagangan sebesar 74,9 persen.

Baca Juga: Tangis Bahagia Eva Celia Dilamar Demas Narawangsa di Hari Ulang Tahun, Sophia Latjuba Ungkapkan Syukur

Kemudian pertanian dan perkebunan 14,8 persen, sektor jasa 3,8 persen, perikanan dan peternakan 3,7 persen, serta sektor kerajinan 2,8 persen.

Sebaran nasabah didominasi di Pulau Jawa sebesar 60,4 persen, Sumatra 24,8 persen, Bali dan Nusa Tenggara 6,5 persen, Kalimantan 1,6 persen, dan Maluku serta Papua 0,4 persen.

"Kesinambungan pemberdayaan pelaku usaha di PNM terus dijaga dari mulai pembiayaan ultra mikro yang sangat kecil mulai dari Rp2 juta, terus sampai meningkat hingga naik kelas, bahkan kami dampingi sampai ke capita market, apabila nasabah sangat sukses dalam usahanya". Kata Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM tersebut.

Baca Juga: Akhirnya Bertemu BTS, Megan Thee Stallion Bagikan Foto Kebersamaan Mereka di New York

Tenaga Account Officer (AO) pendamping lapangan kurang lebih lebih 47 ribu orang dimana 98 persennya didominasi generasi milenial.

Adapun syarat menjadi nasabah PNM Mekaar adalah sebagai berikut:

1 Perempuan.

2.Sudah memiliki modal kerja.

3.Usia debitur setidaknya 18-55 tahun.

4.Kelompok minimal 10 orang.

5.Hadir dan setor sendiri saat kolektif mingguan 6(pembayaran cicilan).

6.e-KTP dan surat lain.

Baca Juga: Rejeki Sore Hari, Segera Cek Penerima Banpres PNM Mekar Rp1,2 Juta Cair September, Login banpresbpum id

Manfaat yang disalurkan oleh PNM melalui layanan PNM Mekaar, meliputi:

1.Peningkatan pengelolaan keuangan;

2.Pembiayaan modal tanpa agunan;

3.Penanaman budaya menabung; dan

4.Kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis.

Berikut kriteria yang wajib dipenuhi nasabah PNM Mekaar:

Baca Juga: Hasil Bintang Pantura 6 Indosiar: Biduanita Cantik Yogyakarta, Dias Gagal Melaju ke Babak Selanjutnya

1.Layanan PNM Mekaar diperuntukan kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro

2.Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisiplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM);

3.Satu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah;

4.Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua;

5.Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.

Apalagi, Menteri BUMN Erick Thohir menjanjikan cicilan untuk PNM Mekaar akan diturunkan mulai September 2021 ini.

Baca Juga: Buruan Cek Saldo Anda, BSU atau BLT Rp1 Juta Sudah Ditransfer, Pemilik Rekening BCA Bisa Cair, Ini Syaratnya

Untuk mengajukan PNM Mekaar, siapkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat pengajuan.***

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler