BAGIKAN BERITA - Ada rezeki gratis untuk para UMKM yang terdaftar, cek penerima Banpres BPUM yang cair Rp1,2 juta melalui PNM Mekaar.
Dapatkan bantuan dari Banpres BPUM cair Rp1,2 dari PNM Mekaar hanya dengan melengkapi syarat-syarat yang tertera di artikel bawah ini.
Sebagaimana diketahui, belum pulihnya situasi pandemi ini memaksa para pelaku usaha terkena imbas cukup signifkan, tentu dengan adanya Banpres BPUM sebesar Rp1,2 juta ini, mereka dapat terbantu untuk menambah modal demi keberlangsungan usahanya.
Cara cek Banpres BPUM ini pun relatif mudah dan tak membingungkan, anda yang awam pun dapat mudah mencobanya.
Persiapkan juga dokumen penting seperti e-KTP serta HP dan kuota yang memadai.
Pastikan sinyal dalam kondisi yang baik dan stabil.
Baca Juga: Rezeki Mendebarkan, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Banpres BPUM Cair Rp1,2 Juta Lewat PNM Mekaar
Banpres BPUM cair sebesar Rp1,2 juta cair lewat PNM Mekaar, ada sekitar 500 ribu pelaku UMKM yang akan terima Banpres BPUM.
Untuk penyalurannya, dua bank akan siap menyalurkan bantuan sebesar Rp1,2 juta melalui bank BNI serta BRI.
Berdasarkan Kementerian Koperasi dan UKM menerangkan jumlah penerima atau pelaku UMKM melalui Banpres PNM Mekar bertambah menjadi 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.
Akan tetapi ada pengurangan dalam jumlah nominal uang yang akan dibagikan kepada pelaku UMKM di Indonesia.
Di tahun sebelumnya diterima Rp2,4 juta, namun kini menjadi ini Rp1,2 juta.
"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ucap Teten Masduki.
Untuk syarat dapatkan bantuan dari PNM Mekar simak di bawah ini.
1. Merupakan nasabah aktif PNM Mekar
2. Memiliki usaha mikro
3. Bukan PNS/TNI/POLRI
4. Belum pernah dan tidak sedang mengakses KUR (Kredit Usaha Rakyat)
5. Jika sudah tidak menjadi nasabah Mekar namun nama terdaftar sebagai penerima bantuan, bisa menjadi nasabah Mekar lagi untuk mencairkan bantuan.
Adapun cara cek BPUM PNM Mekaar dapat menggunakan HP atau komputer, ini cara mudahnya.
1. Kunjungi situs https://banpresbpum.id
2. Lalu, isi NIK e-KTP
3. Klik ‘cari’
4. Setelah itu, akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan.
Demikianlah informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat.***